BPH Migas: Ojol dan Taksi Online Tetap Bisa Beli BBM Subsidi
Gantanews.co – Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar menjadi lebih tepat sasaran, agar hanya kalangan yang benar-benar membutuhkan yang dapat menikmatinya.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengemudi ojek online (Ojol) dan taksi daring. Mereka merasa pembatasan ini bisa mempersulit akses mereka terhadap BBM yang lebih murah. Menanggapi kekhawatiran tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan jaminan bahwa Ojol dan taksi daring tidak akan terdampak langsung oleh pembatasan ini.
Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, menegaskan bahwa sepeda motor tidak akan terkena pembatasan, sehingga pengemudi Ojol masih bisa membeli Pertalite seperti biasa. Sementara itu, untuk taksi online, pembelian BBM subsidi akan tetap diizinkan dengan beberapa syarat yang diatur dalam revisi regulasi yang sedang disusun. Saleh juga menjelaskan bahwa taksi daring akan diwajibkan menggunakan sistem digitalisasi berupa QR Code untuk melakukan pembelian BBM subsidi, mirip dengan skema yang diterapkan pada masyarakat umum.
“Kami masih menunggu aturan baru yang lebih spesifik terkait volume yang bisa dibeli oleh pengemudi taksi online,” kata Saleh Abdurrahman.
BPH Migas berharap regulasi baru ini dapat berjalan dengan lancar dan mampu menjamin bahwa subsidi BBM benar-benar digunakan secara bijak. Salah satu perhatian utama adalah adanya pengemudi taksi daring yang menggunakan mobil-mobil mewah seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport. Menurut Saleh, penting agar mobil-mobil dengan harga tinggi tidak mengakses BBM subsidi.
“Kami harapkan mobil-mobil mewah tidak mengisi BBM subsidi,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah bersama Pertamina tengah mendata para pengguna BBM subsidi melalui sistem pendaftaran QR Code di situs resmi Pertamina, yakni www.subsiditepat.mypertamina.id. Pendaftaran ini sudah diterapkan di beberapa wilayah seperti Jawa, Madura, Bali (Jamali), serta beberapa daerah lain seperti Kepulauan Riau, Maluku, Aceh, dan Kalimantan Timur.
Pendaftaran MyPertamina untuk Pengguna Pertalite
Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, pemerintah mengimbau untuk segera melakukannya guna memastikan mereka tetap memiliki akses terhadap BBM subsidi. Proses pendaftaran memerlukan beberapa dokumen sebagai syarat, antara lain:
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK (depan dan belakang)
- Foto kendaraan (tampak depan dan keseluruhan)
- Foto nomor polisi kendaraan
- Foto KIR bagi pengguna kendaraan niaga
Langkah ini dilakukan untuk memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran. Adapun pembatasan BBM subsidi ini akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru, menggantikan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini sedang direvisi. (red)
Follow me in social media: