Hoaks Warnai Perkara Kasasi Warisan Bengkel Berkah

waktu baca 4 menit

Gantanews.co – Perkara sengketa perebutan harta warisan ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ peninggalan alm Ahmad Gino bin Murtawi bergulir ke peradilan tertinggi Mahkamah Agus (MA) melalui kasasi yang dilayangkan Herlina (istri alm Suharto bin  A. Gino) cs. Meski kasasi masih berproses sudah dimunculkan info bahwa MA memenangkan mereka.

Sebelumnya penggugat Suhartini binti A Gino cs dimenangkan oleh PT Agama (PTA) Bandarlampung melalui putusan No.4/Pdt.G/2024/PTA.Bdl tanggal 15 Februari 2024.

Drs. Soemanto, putra alm A Gino, salah seorang ahli waris menyatakan, PH mereka sudah menyebarkan info bahwa pihak mereka telah menang di tingkat kasasi di MA.

“Padahal sekitar 10 hari lalu saya bersama Saudara Iwan, pengacara ahli waris Ahmad Gino telah mengecek kebenaran informasi tersebut ke Pengadilan Agama Tanjungkarang ternyata belum ada info tentang putusan kasasi,” ujar Manto, panggilan akrabnya kepada awak media ini, Kamis (5/9/2024).

Dijelaskannya, pihak PA mengatakan bahwa info tentang putusan MA yang menyebutkan kasasi Herlina binti Marsandi (istri alm Suharto) dan Sri Lestari binti Bakry (istri alm Sujono) diterima MA tidak benar. Manto menilai, info ini sengaja dihembuskan PH mereka kepada para penggugat, saksi-saksi di antaranya Supriyanto dari ahli waris Ahmad Gino sekitar dua minggu lalu sebagai bentuk psywar (perang psikologis) saja agar para ahli waris patah semangat dan merasa sudah kalah.

Di tempat terpisah M  Yuntri, penasihat hukum ahli waris juga menyatakan, saat ini perkaranya sedang proses kasasi di tingkat MA.

“Informasi terakhir dari MA, belum ditetapkan hakim yang akan menanganinya, bagaimana mungkin sudah bocor putusan kasasinya. Jika sudah ada putusan mestinya kuasa hukum diberitahu ke MA,” tuturnya meyakinkan ahli waris dan saksi-saksi keluarga alm A Gino.

Dijelaskannya, dari putusan banding PTA Bandarlampung dan kontra memori yang diajukannya terang-benderang terjadi kongkalikong antara tergugat untuk menguasai aset alm A. Gino berupa bangunan dan aset-aset bengkel Berkah.

“Mereka memanipulasi data dan surat-surat seakan-akan bengkel tersebut milik mereka, padahal sebenarnya adalah merupakan warisan orangtuanya Ahmad Gino,” tegas M Yuntri yang sehari-hari Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pusat tersebut.

Diterangkannya, Suharto bin  A. Gino dan Sujono bin A Gino menguasai aset bengkel orangtuanya secara ilegal dengan memasukkannya ke dalam aset CV yang mereka dirikan tanpa sepengetahuan orangtuanya dan saudara-saudaranya yang lain.

“Mereka mensertifikatkan aset-aset bengkel tersebut seakan-akan milik CV yang mereka dirikan berdua. Padahal sejatinya bengkel tersebut adalah milik orangtuanya dan mereka hanya bekerja di bengkel tersebut,” tutur Yuntri.

Bahkan, tambah Yuntri, Suharto dan Sujono– kini keduanya sudah almarhum– juga merampas usaha tersebut dengan cara mengganti namanya menjadi CV. Berkah lengkap dengan legalitas perizinannya secara administrasi tanpa sepengetahuan A.Gino dan saudara-saudaranya yang lain. Padahal usaha tersebut dirintis alm. A. Gino sebagai ayah dari delapan orang anak, termasuk Suharto dan Sujono dan menjadi harta warisan yang akan dinikmati para ahli warisnya.

“Tapi kenyataannya aset-aset tersebut dirampas lebih dulu secara diam-diam oleh Suharto dan Sujono yang pada saat keduanya bekerja di bengkel tersebut mengurus administrasi & keuangan usaha sejak tahun 1990. Selain sebagai PNS golongan 2A, tamatan STM kala itu yang hanya bergaji sekitar Rp.40.000,- dan istrinya seorang guru TK, mana mungkin bisa membeli aset sebanyak & seharga puluhan juta kala itu,” urai Yuntri.

Lagi pula, tambahnya, dalam pengurusan legalitas surat perizinan usaha CV. Berkah alm. Suharto memanipulasi status jadi wiraswasta/swasta. Padahal berdasarkan PP No.30 tahun 1980 PNS dilarang berbisnis. Sebagai anak laki-laki tertua, adik kakaknya sungkan menegur kelakuan Suharto yang semena-mena menguasai administrasi usaha orangtua mereka yang tidak transparan kala itu. Apalagi setelah A.Gino meninggal dunia tanggal 1 Juli 2007

Yuntri berharap pada tingkat kasasi hakim MA memutusnya secara adil, mengingat semua aset warisan A.saat ini dikuasai para menantunya yang tidak berhak atas warisan tersebut yang mengandalkan uang & aset warisan untuk menangkal kebenaran hukum warisan & keadilan guna memenangkan perkara dengan menghalalkan secara cara.

Sementara dalam putusan banding PT Agama (PTA) Bandarlampung melalui putusan No.4/Pdt.G/2024/PTA.Bdl tanggal 15 Februari 2024 menetapkan bahwa bangunan dan aset bengkel merupakan harta warisan yang pembagiannya menurut hukum Islam. PTA juga menetapkan  bahwa  bagian  Suharto  bin  A. Gino dan Sujono bin A. Gino diserahkan dan diperuntukan kepada para ahli warisnya.

Hakim PTA juga menghukum para pihak yang menguasai harta warisan/peninggalan A. Gino untuk melaksanakan pembagian harta warisan  sebagaimana  ditetapkan PTA sesuai  dengan  bagian  masing-masing  ahli  waris, dibagi  secara  natura. Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris tersebut.

Putusan tambahannya, yakni menghukum para penggugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp8.444.000,00; dan menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya. (rls/datuk)