Seperti di Lamtim, PDI-P Tapteng Tiba-tiba Pindah Haluan, Ditolak KPU Karena Gagal Akses Silon

waktu baca 2 menit
Pendaftaran Paslom Masinton-Mahmud ditolak KPU Tapteng

Gantanews.co – Kasus penolakan pendaftaran pasangan calon (paslon) karena gagal mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak hanya terjadi di Lampung Timur. Kejadian serupa juga menimpa pasangan Masinton-Mahmud di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Paslon yang diusung oleh PDI-P dan Partai Buruh ini mengalami kendala saat hendak mendaftar pada Rabu malam (4/9), yang berujung pada penolakan oleh KPU Tapteng.

Baca juga: Pendaftaran Paslon Dawam-Ketut di Lampung Timur Memanas: Ditolak KPU karena Gagal Akses Silon

Perjuangan PDI-P dalam Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024 mengalami perubahan signifikan ketika dukungan mereka terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati berubah haluan. Awalnya, PDI-P mendukung pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, namun secara tiba-tiba, dukungan partai tersebut berpindah ke Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu, 4 September 2024.

Dengan membawa surat dukungan resmi dari DPP PDI-P, Masinton-Mahmud tiba di Kantor KPU Tapteng untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Namun, pendaftaran mereka ditolak karena PDI-P dan Partai Buruh belum berhasil mendaftarkan pasangan tersebut melalui Silon.

Penolakan ini memicu suasana panas di Kantor KPU Tapteng. Wakil Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Sarma Hutajulu, yang hadir untuk mendampingi pendaftaran, terlibat perdebatan sengit dengan Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu. Sarma menjelaskan bahwa kegagalan dalam mendaftarkan paslon ke Silon disebabkan oleh gangguan sistem, dan ia meminta agar KPU Tapteng menerima berkas pendaftaran secara manual.

Namun, Wahid bersikeras bahwa pendaftaran harus dilakukan melalui Silon sesuai prosedur yang ditetapkan. Dia menegaskan bahwa KPU Tapteng siap menerima pendaftaran jika partai pengusung melengkapi syarat yang diperlukan melalui Silon sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 WIB.

Perdebatan yang berlangsung hingga larut malam itu tidak membuahkan hasil. Meski waktu terus berjalan, Sarma terus mendesak agar KPU menerima berkas pendaftaran secara manual, tetapi Wahid tetap pada pendiriannya. Sarma kemudian meminta KPU untuk menerbitkan berita acara yang mencatat penolakan pendaftaran tersebut, namun Wahid tetap menolak menerima berkas tanpa melalui Silon.

“Dalam sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, kami menginginkan adanya berita acara tertulis,” ujar Sarma. Meski demikian, Wahid dengan tegas mengembalikan berkas yang diserahkan secara manual oleh perwakilan PDIP.

“Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan,” ucap Wahid sembari menutup masa pendaftaran.

Kasus di Tapanuli Tengah ini semakin menyoroti masalah teknis yang dihadapi partai-partai politik dalam proses pendaftaran paslon Pilkada 2024. Sama seperti yang terjadi di Lampung Timur, kegagalan mengakses Silon oleh paslon yang diusung PDIP menjadi alasan utama penolakan pendaftaran oleh KPU. (red)

Follow me in social media: