Pendaftaran Paslon Dawam-Ketut di Lampung Timur Memanas: Ditolak KPU karena Gagal Akses Silon
Gantanews.co – Proses pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, mengalami ketegangan pada Rabu malam (4/9). Paslon yang diusung oleh PDIP ini gagal mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga batas waktu pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 WIB, yang menyebabkan KPU Lampung Timur menolak pendaftaran mereka.
Ketegangan ini memicu rasa kecewa di kalangan pendukung Dawam-Ketut. Massa yang berkumpul di depan Kantor KPU Lampung Timur mengekspresikan ketidakpuasan mereka dengan melakukan orasi dari atas panggung yang disiapkan untuk konferensi pers. Mereka menyoroti masalah teknis yang dianggap tidak seharusnya menghambat proses pendaftaran.
Pendukung Dawam-Ketut menduga adanya upaya untuk memastikan hanya ada calon tunggal yang akan bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada Lampung Timur. Mereka khawatir bahwa tindakan ini berpotensi mengurangi kualitas demokrasi yang adil.
Berdasarkan informasi yang beredar, kegagalan mengakses Silon terjadi karena petugas Silon KPU mendadak tidak berada di tempat. Sejak pukul 20.10 hingga 23.35 WIB (penutupan pukul 23.59 WIB), admin sistem informasi pencalonan (silon) “hilang”, tak bisa dihubungi, kedua ponselnya mati. Diduga, admin silon yang bisa menutup dukungan PDIP kepada Ela diduga kabur.
Saat dimintai keterangan, Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, belum memberikan tanggapan.
Dalam surat resmi KPU Lampung Timur bernomor 536/PL 02.2-SD/1807/2024 yang ditandatangani oleh Wasiyat Jarwo Asmoro, KPU menjelaskan kronologi penolakan pendaftaran Dawam-Ketut. Salah satu poin utama menyebutkan bahwa paslon tersebut belum mengakses Silon hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga pendaftaran tidak dapat diproses.
Surat tersebut juga menyatakan bahwa PDIP Lampung Timur sebelumnya telah mendaftarkan paslon lain, yaitu Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi, yang pendaftarannya diterima oleh KPU pada 28 Agustus 2024. Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, partai politik hanya dapat mengusulkan satu paslon, sehingga pendaftaran Dawam-Ketut dinyatakan tidak sah karena PDIP sudah mendaftarkan paslon lain.
Dengan demikian, status PDIP di Silon masih tercatat sebagai partai yang mengusung Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi, bukan Dawam-Ketut, yang menjadi salah satu alasan pendaftaran mereka ditolak oleh KPU Lampung Timur. (red)
Follow me in social media: