Modus Penipuan Berkedok Ditjen Pajak Marak, Masyarakat Diimbau Waspada

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Penipuan dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali menghantui masyarakat. Kali ini, pelaku menyebarkan pesan melalui aplikasi WhatsApp, dengan modus verifikasi atau konfirmasi perubahan data penanggung jawab hak pajak. Informasi palsu ini segera ditepis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang menegaskan bahwa pesan tersebut adalah hoaks.

Melalui unggahan di platform media sosial X, akun resmi @DitjenPajakRI menegaskan bahwa Ditjen Pajak tidak pernah meminta verifikasi atau konfirmasi data melalui WhatsApp atau media sosial lainnya. Pesan yang beredar tersebut adalah salah satu bentuk penipuan yang semakin canggih.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa berbagai langkah telah diambil untuk melindungi masyarakat dari penipuan ini.

“Kami telah melakukan berbagai tindakan, termasuk menyediakan kanal komunikasi resmi bagi masyarakat yang ingin mengonfirmasi informasi,” ujar Dwi pada Rabu (4/9).

Dalam upaya menangkal aksi penipuan ini, Ditjen Pajak telah menggandeng aparat penegak hukum dan bekerja sama dengan Kemenkominfo. Tujuannya adalah untuk menindak tegas para pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat.

Langkah preventif juga terus dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui berbagai kanal informasi. Publikasi melalui media sosial dan siaran pers menjadi cara utama untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang beredar.

“Kami selalu mengedukasi masyarakat melalui kanal resmi kami, baik itu media sosial atau siaran pers. Kami juga memastikan bahwa seluruh proses bisnis Ditjen Pajak tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Dwi.

Cara Menghindari Penipuan Pajak

Untuk menghindari penipuan serupa, Ditjen Pajak menekankan agar masyarakat tidak mudah percaya pada pesan yang tidak resmi. Setiap informasi terkait perubahan data atau verifikasi harus dikonfirmasi melalui kanal resmi Ditjen Pajak.

Apabila Anda menerima pesan yang mencurigakan, sebaiknya segera laporkan melalui kontak resmi Ditjen Pajak berikut:

  • Call Center Kring Pajak: 1500200
  • Faksimile: (021) 5251245
  • Email: pengaduan@pajak.go.id
  • Media sosial X: @kring_pajak
  • Instagram: @ditjenpajakri
  • Website: pengaduan.pajak.go.id
  • Chat Pajak: www.pajak.go.id

Melalui langkah-langkah ini, Ditjen Pajak berharap masyarakat semakin waspada dan tidak menjadi korban penipuan. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui saluran komunikasi yang telah ditentukan, seperti melalui surat resmi atau pengiriman melalui pos, sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!