Trending di X, Apa itu ‘Fufufafa’?
Gantanews.co – Topik ‘Fufufafa’ tiba-tiba menjadi trending di media sosial X (Twitter) setelah pernyataan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengaku sedih atas banyaknya hinaan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Ungkapan ini memicu kehebohan di kalangan warganet, dan nama akun ‘Fufufafa’ segera mencuat ke permukaan dan menjadi trending topics. Saat berita ini dibuat, lebih dari 58 ribu postingan dengan topik ‘ Fufufafa’.
‘Fufufafa’ adalah nama akun yang sering dikaitkan dengan serangkaian hinaan terhadap Prabowo di forum Kaskus. Namun, yang mengejutkan banyak pihak adalah dugaan bahwa akun tersebut dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Jokowi. Spekulasi ini menjadi viral dan menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Sejumlah pengguna X menelusuri lebih dalam jejak digital dari akun yang diduga terkait dengan Gibran. Akun @Hilario, misalnya, menyebarkan infografis yang menghubungkan akun Fufufafa dengan Gibran melalui akun lain bernama ‘Raka Gnarly’. Akun ‘Raka Gnarly’ disebut-sebut memiliki hubungan erat dengan akun Kaskus ‘Fufufafa’. Hal ini merujuk pada kesamaan penggunaan nama akun dan istilah yang digunakan dalam postingan sejak 2013.
“Ada kemiripan jelas antara akun Chilli Pari milik Gibran dan Fufufafa,” ujar akun @cvnkjl dalam cuitannya. “Ini bukan kebetulan lagi.”
Gibran sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Meski begitu, netizen terus berspekulasi, dengan beberapa di antaranya menuntut adanya klarifikasi. Salah satu unggahan yang memperkenalkan dugaan keterkaitan Gibran dengan Fufufafa sudah ditonton lebih dari 4,9 juta kali dan dibagikan ulang hingga 11 ribu kali.
Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia. Berdasarkan KBBI, ujaran kebencian adalah segala bentuk komunikasi yang menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu. Fenomena ini bisa mencakup berbagai tindakan, termasuk provokasi dan penghinaan yang bertujuan merusak reputasi atau memicu konflik.
Menurut pakar hukum, ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika terbukti menimbulkan diskriminasi atau kekerasan. Penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam KUHP, dapat dikenakan sanksi pidana. R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan bahwa bentuk penghinaan ini dapat mencakup fitnah, penistaan, hingga tuduhan memfitnah.
Apabila benar terbukti bahwa akun Fufufafa milik Gibran bertujuan menyebarkan ujaran kebencian, maka langkah hukum dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan. Sejauh ini, belum ada bukti kuat yang mengonfirmasi keterlibatan Gibran secara langsung. Namun, kasus ini telah menambah ketegangan di ruang publik dan politik.
Meski tuduhan ini sudah menyebar luas di media sosial, hingga kini Gibran Rakabuming belum memberikan tanggapan resmi. Warganet terus menunggu klarifikasi langsung dari putra Presiden Jokowi tersebut, sementara spekulasi dan diskusi semakin meluas. Akankah misteri Fufufafa terungkap dalam waktu dekat, atau akan terus menjadi bahan perbincangan tak berkesudahan di media sosial? (red/i)
Follow me in social media: