Menhub Setuju Atur Kesejahteraan Pengemudi Ojol dalam Undang-Undang

waktu baca 2 menit
Ilustrasi ojek online (foto: Shutterstock)

Gantanews.co – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memberikan dukungannya terhadap gagasan untuk menetapkan status dan ketentuan terkait ojek online (ojol) dalam sebuah undang-undang yang kuat.

“Ini merupakan usulan yang baik, dan kami sangat mendukung penerapannya. Kami juga sangat peduli dengan apa yang menjadi aspirasi para pengemudi ojol,” ujar Budi Karya di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (29/8/2024)

Budi Karya menggarisbawahi pentingnya aturan dalam undang-undang yang akan memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Hal ini menjadi semakin penting mengingat jumlah pengemudi ojol yang sangat besar dan peran mereka dalam mendukung transportasi umum serta konektivitas masyarakat.

“Pendapatan yang mereka hasilkan sangat penting bagi kehidupan keluarga mereka. Kami juga memberikan apresiasi kepada pengemudi ojol yang memiliki disabilitas,” tambahnya.

Menteri Perhubungan juga menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi ketentuan undang-undang yang dapat mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol. Saat ini, undang-undang yang ada, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), belum mencakup penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang atau barang.

Baca juga: Ribuan Pengemudi Ojek Online di Jakarta Gelar Demo, Tuntut Kesejahteraan dan Legalitas

Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Ribuan pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (29/8). Mereka memblokade Jalan Budi Kemuliaan yang mengarah ke Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional. Dalam aksi tersebut, para pengemudi ojol menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah status hukum yang jelas bagi ojol melalui undang-undang. Mereka menegaskan bahwa legal standing diperlukan untuk mencegah perusahaan aplikator bertindak sewenang-wenang terhadap mitra ojol dan kurir.

Dengan adanya dukungan dari Menteri Perhubungan, diharapkan proses legislasi yang mengatur ojol akan segera dipercepat demi kesejahteraan para pengemudi ojol yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!