Kejati Lampung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi SPAM Bandar Lampung

waktu baca 2 menit
Kejati Lampung menggeledah dan menyita aset para tersangka kasus korupsi PDAM Way Rilau

Gantanews.co – Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau, Selasa (27/8/2024).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-03/L.8/Fd/08/2024 tertanggal 26 Agustus 2024. Penggeledahan berlangsung di enam lokasi, meliputi rumah-rumah tersangka dan kantor milik tersangka, antara lain:

  1. Rumah Tersangka DS
    Alamat: Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
  2. Rumah Tersangka SP
    Alamat: Perum Bumi Puspa Kencana Blok BB Nomor 14-15, LK I RT 011 RW 000, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.
  3. Rumah Tersangka S
    Alamat: Jalan Onta Nomor 115, LK II Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung.
  4. Kantor Tersangka AH
    Alamat: Jalan Ikan Bawal Nomor 58, LK.I RT 005 RW 000, Telukbetung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung (Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa).
  5. Rumah Tersangka AH
    Alamat: Jalan Cempaka TD2 Nomor 3-4, Lk.III Dusun Way Halim, RT 007 RW 000, Way Halim Permai, Bandar Lampung.
  6. Rumah Tersangka SR
    Alamat: Jalan Pubian 6 LK I, RT 008 RW 000, Susunan Baru, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Dalam proses penggeledahan, sejumlah aset disita dari para tersangka, di antaranya:

  • Dari Tersangka DS: Rumah di Perumahan Tanjung Damai Lestari dan beberapa kendaraan termasuk motor dan mobil mewah.
  • Dari Tersangka SP: Rumah di Perum Bumi Puspa Kencana, beberapa kendaraan termasuk sepeda motor dan mobil, serta beberapa dokumen kepemilikan kendaraan.
  • Dari Tersangka AH: Rumah dan sertifikat hak milik, kendaraan motor, dan ruko yang digunakan sebagai kantor cabang PT Kartika Ekayasa.
  • Dari Tersangka SR: Sertifikat hak milik tanah dan bangunan serta beberapa kendaraan.

Selama proses penggeledahan, tim penyidik menghadapi perlawanan dari keluarga tersangka S dan penasihat hukum mereka, yang mengakibatkan penggeledahan dan penyitaan aset tidak dapat dilakukan terhadap tersangka S.

Menurut Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung, aset yang telah disita akan digunakan dalam proses penelitian barang bukti untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian kasus dugaan korupsi ini. Total nilai proyek pengadaan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 adalah Rp87,156,366,242.00, yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018. Kasus ini melibatkan pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19,80 miliar. (red/i)