Gantanews.co – Draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 dilaporkan bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu pagi (24/8). Draft tersebut mengungkap beberapa perubahan signifikan yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Menurut informasi yang dihimpun, dasar pembuatan draft PKPU ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan ini membawa perubahan penting dalam aturan pencalonan kepala daerah, termasuk penurunan ambang batas pencalonan serta penyesuaian syarat usia calon.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi landasan bagi perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah. Ambang batas yang semula ditetapkan pada 20 persen, kini turun drastis menjadi 7,5 persen dari perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 draft PKPU, yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di wilayah dengan jumlah penduduk tertentu.
Contoh dari perubahan ini terlihat dalam Pasal 11 ayat 1 butir a(1), yang mengatur bahwa untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen untuk dapat mencalonkan kepala daerah.
Selain ambang batas pencalonan, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 juga mengatur perubahan penting terkait syarat usia calon kepala daerah. Dalam draft PKPU terbaru, usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan pada 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun. Syarat ini berlaku pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasal 15 draft PKPU tersebut mengatur secara tegas syarat usia tersebut, yang diambil berdasarkan perhitungan sejak tanggal penetapan pasangan calon.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/8) di Jakarta, menyatakan bahwa peraturan terbaru terkait pencalonan kepala daerah telah sepenuhnya memedomani putusan MK. Ia juga menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku efektif pada saat pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Seluruh peraturan baru, termasuk perubahan ambang batas pencalonan dan syarat usia, akan diadopsi dalam PKPU yang digunakan pada saat pendaftaran calon kepala daerah nanti,” ujar Afifuddin.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini tidak hanya mencakup ambang batas dan usia calon, tetapi juga aturan mengenai kampanye di perguruan tinggi, yang juga mengalami revisi oleh MK.
Draf PKPU yang memuat aturan-aturan baru ini akan dibahas lebih lanjut oleh KPU dan Komisi II DPR RI pada Senin, 26 Agustus 2024. Pembahasan ini bertujuan untuk menyelaraskan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, sehingga regulasi baru dapat diterapkan secara efektif pada Pilkada 2024. (red)