Polsek Sukarame, Bandar Lampung Tangkap Dua ‘Pak Ogah’ Usai Keroyok Pengendara Motor

waktu baca 2 menit
Pak Ogah mengeroyok pengendara sepeda motor di depan Rumah Sakit Immanuel, Bandar Lampung

Gantanews.co – Dua pria yang sehari-hari berprofesi sebagai ‘Pak Ogah’ harus berurusan dengan polisi setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pengendara sepeda motor. Kedua pelaku, berinisial SB (20) dan SD (30), warga Kecamatan Way Halim, ditangkap pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB oleh jajaran Polsek Sukarame.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap di kediaman mereka di Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim.

“Kedua pelaku ini bekerja sebagai ‘Pak Ogah’ di putaran Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Rumah Sakit Immanuel, Sukarame,” jelas Rohmawan dalam keterangan resminya.

Insiden pengeroyokan berawal ketika korban, RF, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama istri dan anaknya, tiba-tiba dihentikan secara mendadak oleh kedua pelaku di putaran jalan tersebut. Sontak, korban terkejut dan nyaris terjatuh.

“Korban sempat menegur pelaku atas tindakan tersebut, namun situasi semakin memanas hingga akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku SB. Tak lama kemudian, sepupu SB, yaitu SD, ikut campur dan bersama-sama memukuli korban,” ungkap Rohmawan lebih lanjut.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis mata serta bagian kepala. Beruntung, polisi segera bertindak cepat dan menangkap kedua pelaku di tempat tinggal mereka tanpa perlawanan.

Saat ini, SB dan SD telah ditahan di Polsek Sukarame. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan secara bersama-sama, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan yang melibatkan ‘Pak Ogah’ di berbagai wilayah, terutama di jalan-jalan yang kerap menjadi titik rawan kemacetan. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan serupa. (red)