Rekapitulasi DPS Pilkada Lampung 2024 Rampung, KPU Himbau Warga Cek Nama di DPT

waktu baca 2 menit

Gantanews.co — Proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung telah resmi selesai. Total terdapat 6.526.960 pemilih yang tercatat, terdiri dari 3.310.545 pemilih laki-laki dan 3.216.415 pemilih perempuan.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, mengungkapkan bahwa angka tersebut diperoleh dari hasil rekapitulasi di 15 kabupaten/kota di Lampung dan telah disahkan dalam rapat pleno terbuka di tingkat provinsi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa nama mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui portal Cekdptonline.kpu.go.id,” ujarnya.

Rekapitulasi DPS ini mencakup 13.277 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 229 kecamatan dan 2.651 desa/kota di seluruh provinsi. Agus menambahkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan atau tanggapan mengenai DPS ini kepada Kantor KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS di masing-masing daerah mulai 18 hingga 27 Agustus 2024.

Jadwal Pemutakhiran Daftar Pemilih

Berikut adalah jadwal tahapan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada serentak 2024:

  • 24 April 2024 – 31 Mei 2024: Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Menteri Dalam Negeri ke KPU.
  • 1-3 Agustus 2024: Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS.
  • 5-7 Agustus 2024: Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan oleh PPK.
  • 9-11 Agustus 2024: Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • 15-17 Agustus 2024: Rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi oleh KPU Provinsi.
  • 18-27 Agustus 2024: Pengumuman DPS dan penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DPS.
  • 5-7 September 2024: Rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan/desa oleh PPS.
  • 9-11 September 2024: Rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK.
  • 14-21 September 2024: Rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • 23 September 2024: Rekapitulasi DPT tingkat provinsi oleh KPU Provinsi.
  • 22 September – 27 November 2024: Pengumuman DPT.
  • 17 September 2024 – 20 November 2024: Penyusunan daftar pemilih pindahan oleh PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dengan adanya tahapan ini, KPU berharap semua warga dapat memastikan keabsahan data mereka agar Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil. (red)

Follow me in social media: