Mungkinkah Kotak Kosong Menang di Pilkada Lampung 2024? Ini yang Terjadi Jika Itu Terjadi

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Pilkada 2024 (foto: iStockphoto)

Gantanews.co – Wacana mengenai kotak kosong dalam Pilkada Lampung 2024 semakin ramai dibicarakan belakangan ini. Fenomena ini terjadi ketika hanya ada satu pasangan calon yang maju dalam pemilihan, dan mereka harus menghadapi pilihan “kotak kosong” di surat suara. Meskipun tampak sederhana, skenario ini memiliki implikasi yang serius dan bisa menjadi penentu nasib pemerintahan daerah untuk tahun-tahun mendatang.

Sejarah Singkat Kotak Kosong

Dalam sejarah pilkada di Indonesia, kotak kosong bukanlah sesuatu yang baru. Salah satu contohnya terjadi pada Pilkada Makassar 2018, di mana pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi harus menerima kekalahan dari kotak kosong. Ini menjadi momen penting karena mencatat kemenangan pertama kotak kosong dalam sejarah pilkada Indonesia.

Jika Kotak Kosong Menang, Apa Dampaknya?

Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa kotak kosong dinyatakan menang jika perolehan suara pasangan calon tunggal kurang dari 50 persen. Ketika kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah masih diperbolehkan mencalonkan diri lagi di pemilihan berikutnya. Namun, untuk sementara waktu, pemerintah pusat harus menunjuk seorang penjabat (Pj) untuk mengisi posisi gubernur, bupati, atau wali kota yang kosong hingga pemilihan selanjutnya digelar, sesuai dengan jadwal dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum dan Ketentuan Pilkada Kotak Kosong

Menurut Idham, ketentuan mengenai kotak kosong telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 54C UU tersebut, disebutkan bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat.

Selain itu, kotak kosong juga bisa terjadi dalam situasi-situasi khusus, seperti jika ada pasangan calon yang berhalangan tetap sebelum atau selama masa kampanye, dan partai politik tidak mengajukan pengganti yang memenuhi syarat. Dalam kondisi ini, KPU akan mensosialisasikan ketentuan-ketentuan yang berlaku kepada masyarakat untuk memastikan semua pihak memahami prosesnya.

Teknis Penyelenggaraan dan Penetapan Pemenang

Jika Pilkada harus dilaksanakan dengan kotak kosong sebagai salah satu pilihan, KPU akan mencetak surat suara dengan dua kolom: satu kolom menampilkan foto pasangan calon dan kolom lainnya dibiarkan kosong. Penetapan pemenang kotak kosong diatur dalam Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pasangan calon tunggal hanya dinyatakan menang jika mereka memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Wacana kotak kosong ini mengingatkan kita pada pentingnya partisipasi politik dan kualitas kandidat yang diusung dalam pilkada. Apapun hasilnya nanti, Pilkada Lampung 2024 akan menjadi salah satu peristiwa politik yang patut disimak dengan seksama. (red)

Follow me in social media: