Kominfo Blokir 32 Situs Konversi Pulsa: Langkah Tegas Perangi Judi Online

waktu baca 2 menit
Menteri Komunikasi dan Informasi RI, Budi Arie Setiadi. (Foto: Dok. Biro Humas Kementerian Kominfo)

Gantanews.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas dengan memblokir 32 situs yang menawarkan layanan konversi pulsa menjadi uang tunai. Tindakan ini diambil untuk memerangi judi online yang semakin marak. Pemblokiran mulai diberlakukan sejak Kamis, 8 Agustus 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Kominfo tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas yang terkait dengan judi online.

“Pemblokiran ini adalah langkah konkret yang kami ambil. Kami berharap semua pihak dapat bersatu dalam upaya memberantas judi online,” kata Budi Arie dalam pernyataannya di Jakarta.

Berikut ini adalah 32 situs konversi pulsa yang telah diblokir oleh Kominfo:

  1. Boss Pulsa
  2. Tetra Pulsa
  3. byPulsa – Convert Pulsa
  4. Transfer Pulsa Store
  5. Tukarcoid
  6. Uangkan
  7. Viapulsa
  8. Bagipulsa
  9. Delta Convert
  10. Dooeit: Convert Pulsa
  11. RubahPulsa
  12. Converin
  13. Zonaconvert
  14. Rajin Convert
  15. Pulsaconverter.com
  16. Conversa
  17. Beli Pulsa
  18. Convert Pulsamu Jadi Uang
  19. Pulsaku – convert Pulsa
  20. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  21. Cvpulsa – Convert Pulsa
  22. Zahraconvert
  23. Toko Convert
  24. Sultan Pulsa – Tukar Pulsa
  25. GOPULSA Convert Pulsa ke Uang
  26. Autoconvert – Tukar Pulsa
  27. Gudang Pulsa – Tukar Pulsa
  28. Sukma Convert
  29. Tukar Pulsa
  30. Pulsa Converter
  31. Converinaja
  32. Convert Pulsa

Dari 32 situs tersebut, 31 di antaranya diblokir karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

“Sanksi pemutusan akses ini dilakukan karena layanan tersebut diduga kuat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa menjadi uang dalam transaksi judi online,” jelas Budi Arie.

Sebagai langkah tambahan, Kominfo juga telah memberlakukan pembatasan transfer pulsa maksimal sebesar Rp 1 juta per hari. Langkah ini diambil untuk mencegah penggunaan pulsa sebagai alat transaksi dalam perjudian online. Budi Arie menjelaskan bahwa penggunaan pulsa dalam perjudian online menjadi tantangan tersendiri karena membuat pelacakan transaksi lebih sulit.

“Kami telah membuat regulasi untuk membatasi transfer pulsa sebagai langkah pencegahan. Meskipun belum dirinci secara detil, pembatasan ini sudah mulai kami terapkan,” ujar Budi Arie dalam kesempatan sebelumnya.

Kominfo juga telah mengirimkan surat resmi kepada operator seluler untuk meminta mereka berperan aktif dalam memberantas judi online. Para operator diminta untuk tidak memfasilitasi aktivitas perjudian tersebut dan bekerja sama dengan Kominfo dalam upaya pencegahan. (red/net)

Follow me in social media: