Imigrasi Lampung Utara Deportasi Tiga Artis Asing yang Melanggar Izin Tinggal
Gantanews.co – Tiga artis asal Tiongkok dan Jepang harus berurusan dengan pihak Imigrasi Lampung Utara saat menghadiri Tubaba Art Festival di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis (1/8/2024). Mereka diamankan oleh petugas Imigrasi karena diduga melanggar izin tinggal yang telah mereka miliki.
Ketiga artis tersebut, Chen Sirun (37), Wu Jianjing (35), dan Kita Mariko (41), diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan mereka di Indonesia. Padahal, mereka hadir sebagai bintang tamu utama dalam acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat itu. Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai kehadiran warga negara asing dalam kegiatan tersebut.
Selain tiga artis asal Asia tersebut, seorang warga negara Amerika Serikat, Kurt David Peterson (42), yang juga hadir dalam acara tersebut, turut diperiksa oleh petugas Imigrasi. Namun, berbeda dengan ketiga rekannya, Kurt memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga artis asing tersebut melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena izin tinggal mereka tidak sesuai dengan keperluan kunjungan,” ujar Tyas Kristyaningrum.
Sebagai langkah tegas, ketiga warga negara asing tersebut dideportasi kembali ke negara asal mereka dengan pengawalan ketat menuju Bandara Raden Intan Lampung. Tyas menegaskan bahwa insiden seperti ini tidak boleh terulang lagi, terutama yang melibatkan pihak pemerintah.
Kepala Imigrasi Kotabumi juga mengingatkan seluruh pihak agar selalu berkoordinasi dengan kantor imigrasi sebelum mengundang warga negara asing untuk kegiatan di wilayah mereka.
“Kami mengimbau semua pihak untuk segera melapor kepada petugas jika ada kecurigaan terhadap keberadaan warga negara asing yang tidak sesuai aturan,” tutup Tyas. (red/net)