Apa Itu FKUB yang Menjadi Perdebatan antara Menag dan Wapres

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Baru-baru ini, perubahan aturan pendirian rumah ibadah di Indonesia telah memicu perdebatan publik antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Yaqut mengusulkan penghapusan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah.

Menag Yagut: Rekomendasi FKUB Dihapus

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini mengumumkan bahwa rekomendasi FKUB tidak lagi diperlukan dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah. Yaqut menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur, mengurangi hambatan, dan mempercepat proses perizinan.

“Kami ingin mengurangi hambatan dalam pendirian rumah ibadah. Dengan aturan baru, rekomendasi dari FKUB akan dicoret dan hanya Kementerian Agama yang akan memberikan persetujuan,” ujar Yaqut, Sabtu (3/8/2024).

Keputusan ini diambil setelah diskusi dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Yaqut berharap aturan baru ini segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempermudah pendirian rumah ibadah di Indonesia.

Reaksi Wakil Presiden Ma’ruf Amin

Namun, rencana penghapusan rekomendasi FKUB mendapat kritik dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ia menilai keputusan Menag Yaqut tidak mempertimbangkan proses panjang dan kesepakatan yang telah ada.

“Menteri Agama tidak bisa begitu saja mencoret aturan yang telah disepakati bersama. Aturan ini merupakan hasil diskusi panjang antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” tegas Ma’ruf Amin setelah kunjungannya ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Bantul, DIY, Rabu (7/8/2024).

Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa aturan pendirian rumah ibadah yang ada saat ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak. Menurutnya, perubahan mendadak tanpa mempertimbangkan latar belakang peraturan yang ada bisa mengabaikan pertimbangan penting yang telah disepakati.

Apa Itu FKUB?

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah lembaga yang dibentuk untuk memfasilitasi kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 dan Nomor 08 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, menjadi sangat penting untuk direalisasikan di daerah, dalam bentuk Forum Kerukunan umat Beragama atau FKUB.

FKUB yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah memiliki tugas untuk membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kesejahteraan dan kerukunan. FKUB berperan penting dalam mengelola keberagaman dan mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama di tanah air. (red)

Follow me in social media: