Gantanews.co – Penjabat Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana, melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024, Selasa (6/8/2024).
Dalam rapat tersebut, Febrizal Levi Sukmana menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji. Pembahasan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta sejumlah peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Badan Anggaran DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji, serta semua pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan ini,” ujar Febrizal Levi Sukmana.
Ia juga menyadari bahwa dalam proses pembahasan tersebut, terjadi dinamika yang merupakan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi terkini. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” lanjutnya.
Febrizal Levi Sukmana berharap bahwa KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 yang telah disepakati ini dapat mendorong sektor riil dan mencapai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji sebesar 3,5 – 5,0 persen pada tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi tersebut diharapkan tetap didukung oleh sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Mesuji.
Adapun kebijakan-kebijakan yang telah disepakati bersama meliputi:
- Pendapatan Daerah: Ditargetkan sebesar Rp1,048 triliun, bertambah Rp25,4 miliar dari target awal.
- Belanja Daerah: Diasumsikan sebesar Rp1,078 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp7,4 miliar dari sebelumnya.
- Pembiayaan Daerah: Diasumsikan sebesar Rp29,8 miliar, berkurang Rp32,8 miliar dari kebijakan sebelumnya.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan ini, Febrizal Levi Sukmana akan menerbitkan surat edaran mengenai pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah yang mencakup program, kegiatan, sub-kegiatan, serta perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai acuan bagi perangkat daerah.
“Harapan kami, Rancangan Peraturan Daerah ini akan segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Mesuji menjadi Peraturan Daerah,” tutup Febrizal Levi Sukmana. (adv)