Gantanews.co – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan baru ini memberikan akses bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual lainnya untuk melakukan aborsi medis.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kemudahan akses bagi korban. Korban cukup menunjukkan surat keterangan dokter terkait usia kehamilan dan keterangan penyidik mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, korban juga akan mendapatkan pendampingan konseling sebelum dan sesudah prosedur aborsi.
Aborsi akibat kekerasan seksual ini hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut oleh tenaga medis yang kompeten. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan korban.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan memulihkan korban tindak pidana kekerasan seksual, memberikan otonomi bagi korban untuk memilih prosedur medis yang sesuai, serta menyediakan akses layanan aborsi yang aman.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 hingga 2023, terdapat 103 kasus laporan kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan. Angka ini menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan akan layanan aborsi yang aman bagi korban kekerasan seksual.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik terbitnya peraturan ini. Beliau menyatakan bahwa peraturan ini menjadi langkah awal untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti korban kekerasan seksual. (red)