Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Ketengan: Aturan Baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

waktu baca 2 menit
Ilustrasi larangan merokok

Gantanews.co – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 434 ayat 1 poin c secara tegas menyatakan larangan penjualan rokok per batang. Dalam poin tersebut disebutkan jika setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lain yang mengatur penempatan dan penjualan rokok serta produk tembakau lainnya.

Penempatan Rokok Dibatasi

Peraturan baru ini juga mengatur bahwa rokok dan produk tembakau tidak boleh ditempatkan di area yang sering dilalui oleh masyarakat umum. Ini bertujuan untuk mengurangi paparan rokok kepada warga, terutama anak-anak dan remaja.

Larangan Jualan di Dekat Sekolah dan Tempat Bermain Anak

Selain itu, pedagang rokok dilarang berjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah anak-anak dari paparan rokok sejak dini.

Pembatasan Penjualan Melalui E-commerce

Pemerintah juga melarang penjualan rokok melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin f. Namun, ada pengecualian untuk aplikasi e-commerce yang memiliki fitur verifikasi umur. Fitur ini memungkinkan penjual untuk memastikan bahwa pembeli rokok adalah orang dewasa.

Dampak Kebijakan Baru

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Selain itu, diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya merokok dan turut mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi prevalensi merokok di Indonesia. (red)

Follow me in social media: