Gantanews.co – Salah satu prinsip utama dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis adalah memastikan setiap warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi. Hal ini mencakup kemudahan akses bagi pemilih untuk mendaftar, memeriksa, dan memperbaiki data diri mereka. Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menjadi sangat penting untuk kelancaran proses Pemilu, termasuk menentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), alokasi logistik, hingga kampanye.
Proses Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten Mesuji
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji tengah melaksanakan tahapan penting dalam Pilkada 2024, yaitu pemutakhiran data pemilih melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit). Coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan mendatangi pemilih langsung untuk memastikan data yang akurat.
Pelaksanaan Coklit
Kegiatan coklit dilakukan oleh Pantarlih mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Pantarlih bertugas mendatangi pemilih berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau tambahan pemilih sesuai dengan PKPU Nomor 07 Tahun 2024. Kabupaten Mesuji telah menugaskan 635 Pantarlih yang tersebar di 7 kecamatan dan 105 desa. Pembagian Pantarlih adalah sebagai berikut:
- Kecamatan Mesuji: 64 Pantarlih
- Kecamatan Mesuji Timur: 99 Pantarlih
- Kecamatan Panca Jaya: 53 Pantarlih
- Kecamatan Rawajitu Utara: 71 Pantarlih
- Kecamatan Simpang Pematang: 88 Pantarlih
- Kecamatan Tanjung Raya: 128 Pantarlih
- Kecamatan Way Serdang: 132 Pantarlih
Prosedur dan Atribut Pantarlih
Dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih dilengkapi dengan atribut seperti topi, rompi, tanda pengenal, dan stiker coklit untuk memudahkan masyarakat mengenali mereka. Berikut adalah tata cara Pantarlih dalam melakukan coklit:
- Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih.
- Menyapa pemilih dengan ramah dan santun.
- Memperkenalkan identitas Pantarlih.
- Meminta waktu dan kesediaan pemilih dalam pelaksanaan coklit.
- Membacakan atau menunjukkan nama pemilih dan/atau nama anggota keluarga yang terdaftar.
- Meminta KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD untuk verifikasi.
- Mencocokkan data dengan formulir Model A-Daftar Pemilih.
- Memperbaiki data jika terdapat kekeliruan.
- Menambah pemilih baru yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.
- Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
- Menginformasikan perubahan TPS jika diperlukan.
- Memberi arahan bagi pemilih yang perlu pindah memilih.
- Memberikan tanda bukti coklit.
- Menempelkan stiker coklit di rumah pemilih.
Dukungan Masyarakat
Seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji diharapkan berperan aktif dalam mendukung proses coklit ini. Kehadiran di rumah saat Pantarlih melakukan coklit atau menghubungi PPS dan Pantarlih sesuai jadwal pelaksanaan sangat penting untuk memastikan data pemilih yang akurat dan akuntabel. Dukungan masyarakat akan membantu mewujudkan pemilu yang demokratis dan jujur pada Pilkada 2024. (adv)