Gantanews.co – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar hakim Eman Sulaeman dalam persidangan.
Eman menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegasnya.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, serta memulihkan harkat dan martabat pemohon seperti semula. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tambah Eman.
Permohonan praperadilan ini diajukan dengan nomor registrasi perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Sidang praperadilan telah melalui beberapa tahapan, dimulai dengan penyampaian gugatan oleh kubu Pegi pada Senin (1/7), jawaban Polda Jabar pada Selasa (2/7), serta penyerahan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pihak pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sementara Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan ini, status tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah. Hakim Eman menutup persidangan dengan mengabulkan permohonan pihak pemohon dan memerintahkan penghentian penyidikan serta pembebasan Pegi Setiawan. (red)