Dua Kali Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Akhirnya Dipecat

waktu baca 3 menit
Hasyim Asy'ari (foto: int)

Gantanews.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, terkait kasus pelecehan seksual. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan DKPP yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN), yang melaporkan Hasyim Asy’ari pada Kamis, 18 April 2024. Laporan ini didukung oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN tersebut. Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa mereka membawa sejumlah barang bukti berupa percakapan antara Hasyim dan pihak yang bersangkutan. “Pada hari ini, kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas, dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal dan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Aristo di DKPP.

Ini bukan kali pertama Hasyim Asy’ari terjerat kasus pelecehan seksual. Sebelumnya, Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, juga melaporkan Hasyim Asy’ari terkait dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Januari 2023. Dalam laporannya, Hasnaeni menuding Hasyim melakukan pelecehan seksual berulang kali di berbagai tempat dan waktu berbeda, termasuk di Ruangan Ketua KPU, kantor DPP Partai Republik Satu, dalam mobil saat perjalanan menuju dan pulang dari ritual di Gunung Salak, serta di Hotel Borobudur, Jakarta. Namun, kepolisian menyatakan tidak ada pidana setelah melakukan gelar perkara dan melalui Ketetapan Polda Metro Jaya Nomor S-Tap/54/III/2023 Ditreskrimum tertanggal 15 Maret 2023, penyelidikan perkara tersebut dihentikan.

Pada 3 April 2023, DKPP memberikan peringatan keras terhadap Hasyim karena dinilai tidak profesional saat menjabat sebagai pejabat penyelenggara Pemilu. Hal ini disebabkan oleh perjalanan pribadi yang dilakukan Hasyim bersama Hasnaeni.

Kini, dengan adanya pengaduan terbaru yang berhasil dikabulkan DKPP, Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu, serta menunjukkan komitmen DKPP dalam menegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu.

Hasyim Asy’ari, sebagai pejabat publik, seharusnya dapat menjadi teladan dalam menjaga etika dan moral. Tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang yang seharusnya menjadi panutan menunjukkan pelanggaran berat terhadap kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Keputusan ini menjadi pengingat bahwa integritas dan moralitas adalah hal yang tidak dapat dinegosiasikan, terutama bagi mereka yang memegang jabatan publik. (red/int/w)