Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Dipimpin Menkopolhukam
Gantanews.co – Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Langkah ini diambil sebagai respons atas semakin maraknya perjudian online yang telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi negatif di masyarakat.
Satgas ini akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto. Tugas utama Satgas adalah mengkoordinasikan berbagai upaya pemberantasan perjudian online dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian, TNI, dan kementerian lainnya.
Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa Satgas akan memiliki masa tugas hingga 31 Desember 2024. Selama periode ini, Satgas diharapkan dapat melakukan berbagai tindakan preventif dan represif untuk memberantas praktik perjudian online. Beberapa langkah konkret yang akan dilakukan antara lain:
- Pemutusan Akses: Bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs dan aplikasi perjudian online.
- Penegakan Hukum: Mengoptimalkan peran Kepolisian dan Kejaksaan dalam menindak para pelaku perjudian online serta pihak-pihak yang terlibat dalam operasionalnya.
- Edukasi Publik: Menggencarkan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif perjudian online.
- Kerjasama Internasional: Menjalin kerjasama dengan pihak internasional untuk melacak dan menindak jaringan perjudian online lintas negara.
Pembentukan Satgas ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk DPR dan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap dampak negatif perjudian online. Harapannya, dengan adanya Satgas ini, praktik perjudian online di Indonesia dapat ditekan secara signifikan, dan masyarakat dapat terlindungi dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring ini merupakan langkah nyata dari pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman perjudian online. Dengan koordinasi yang baik antar lembaga serta dukungan masyarakat, diharapkan tujuan dari Satgas ini dapat tercapai dengan efektif. (int)