Listrik Padam Massal Melanda Sumbagsel, PLN Akan Berikan Kompensasi? Bagaimana di Negara Lain

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Pemadaman listrik massal melanda sebagian wilayah Sumatera, termasuk Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Riau, dan sebagian Padang. Di Lampung, pemadaman terjadi selama lebih dari 12 jam, mulai dari Selasa (4/6) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (5/6) sore hari.

Pemadaman ini disebabkan oleh gangguan pada jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Lubuklinggau-Lahat, yang merupakan jaringan interkoneksi utama di Sumatera. Akibatnya, 2,5 juta pelanggan PLN di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu terdampak pemadaman.

Manager Komunikasi & TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Darma Saputra, menyampaikan bahwa per Rabu (5/6) pukul 15.00 WIB, sebanyak 100 persen gardu induk sudah bertegangan, sehingga 865.447 pelanggan telah kembali menikmati listrik.

“PLN UID Lampung terus berupaya melakukan penormalan bertahap sehingga masyarakat bisa kembali menikmati listrik,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Meskipun listrik di Lampung sudah pulih 100% pada Rabu (5/6) pagi, PLN menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman. Kompensasi berupa potongan 10% pada tagihan listrik bulan Juli 2024.

Dikutip dari Antaranews, PLN UID Sumatera Barat (Sumbar) memastikan kompensasi berupa pemotongan harga hingga 10 persen kepada pelanggan yang terdampak imbas pemadaman listrik total atau blackout sejak Selasa (4/6) siang di daerah itu.

“Kompensasi diberikan saat listrik padam selama delapan jam. Jadi, kalau padamnya lebih dari delapan jam, kita berikan kompensasi potongan 10 persen,” kata General Manager PLN UID Sumbar, Eric Rossi Priyo Nugroho, di Padang, Rabu.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah PLN UID Lampung juga akan memberikan kompensasi.

Sesuai Aturan?

Pemberian kompensasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pemulihan Keandalan Listrik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:

  • Pasal 25 ayat (1): Penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang bermutu dan berkelanjutan.
  • Pasal 26 ayat (1): Penyedia tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
  • Pasal 30 ayat (3): Penyedia tenaga listrik wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen atas kerugian yang diderita akibat gangguan atau penghentian penyediaan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2019:

  • Pasal 13 ayat (1): Besaran ganti rugi yang diberikan kepada konsumen atas kerugian yang diderita akibat gangguan atau penghentian penyediaan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan perjanjian dihitung berdasarkan lama waktu gangguan atau penghentian penyediaan tenaga listrik.
  • Pasal 13 ayat (2): Besaran ganti rugi yang diberikan kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    • a. untuk gangguan atau penghentian penyediaan tenaga listrik yang lebih dari 6 jam, sebesar 50% dari biaya pemakaian tenaga listrik selama periode gangguan atau penghentian penyediaan tenaga listrik;
    • b. untuk gangguan atau penghentian penyediaan tenaga listrik yang lebih dari 12 jam, sebesar 100% dari biaya pemakaian tenaga listrik selama periode gangguan atau penghentian penyediaan tenaga listrik.

Kasus di Lampung:

  • Lama pemadaman: Lebih dari 12 jam
  • Kompensasi: Potongan 10% tagihan listrik Juli 2024

Pertanyaan yang Masih Belum Terjawab:

  1. Apakah kompensasi 10% ini sudah cukup untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pelanggan?
  2. Bagaimana PLN akan memastikan bahwa kompensasi ini diberikan kepada semua pelanggan yang berhak?
  3. Apakah PLN akan mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya pemadaman listrik massal di masa depan?

Perbandingan dengan Negara Lain:

Di Australia, pernah terjadi peristiwa pemadaman listrik massal selama 4 jam pada tahun 2019. Sebagai kompensasi, pemerintah Australia memberikan listrik gratis selama sebulan kepada seluruh warga negara.

Perbandingan kompensasi yang diberikan di kedua negara ini menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan. Di Australia, kompensasi diberikan dalam bentuk listrik gratis selama sebulan, sedangkan di Indonesia hanya berupa potongan 10% pada tagihan listrik.

Pemadaman listrik massal di Sumbagsel telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Kompensasi 10% yang diberikan oleh PLN dinilai oleh beberapa pihak masih belum sebanding dengan kerugian yang dialami.

Diharapkan agar PLN dapat meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan memberikan kompensasi yang lebih adil kepada pelanggan yang terdampak. (int)

error: Content is protected !!