Perpanjang dan SIM Baru Harus Punya JKN dan BPJS Tanpa Tunggakan, Uji Coba Dimulai di 7 Polda!
Gantanews.co – Mulai 1 Juli 2024, pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) WAJIB memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang aktif tanpa tunggakan. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Peraturan Kepolsian Negara RI Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Tapi tenang, saat ini aturan baru ini masih dalam tahap uji coba di 7 Polda: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
“Kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ungkap AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri dalam siaran pers. (03/06).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. Dengan JKN, kamu terlindungi dari biaya kesehatan yang mahal saat terjadi kecelakaan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK.
Bagaimana Jika Belum Punya JKN?
- Daftar Segera: Bagi yang belum punya JKN, segera daftar melalui chat di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Petugas BPJS Kesehatan di lokasi siap membantu.
- Bayar Tunggakan: Bagi peserta JKN yang menunggak, segera selesaikan pembayarannya agar tidak terhambat saat pembuatan SIM.
Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi KTP
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi (bagi SIM Baru)
- Surat izin kerja asli dari Kemenaker (bagi TKA)
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan JKN aktif
Ingat: Uji coba ini untuk memastikan kesiapan sebelum diterapkan secara nasional. Sosialisasi dan edukasi akan dilakukan terlebih dahulu. (int)