Lampung Peringkat Keempat Kualitas Udara Terburuk di Indonesia
Gantanews.co – Pada Minggu pagi, 2 Juni 2024, kualitas udara di Lampung tercatat berada pada indeks 107, menjadikannya salah satu daerah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia. Data dari Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menempatkan Lampung di posisi keempat kualitas udara Terburuk di Indonesia.
Tujuh parameter pencemar udara yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC digunakan untuk pegukuran dan perhitungan ISPU. Pengukuran parameter pencemar udara tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah.
Provinsi Jawa Barat di posisi pertama kualitas udara Terburuk di Indonesia dengan indeks kualitas udara 140. Dbawah Jawa Barat, ada Banten yang menempati posisi kedua terburuk di Indonesia dengan indeks kualitas udara 133. Sedangkan DKI Jakarta di posisi ketiga dengan indeks kualitas udara 112.
Berikut daftar 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk di Indonesia pada Minggu, 2 Juni 2024 pukul 08.00 WIB.
1. Jawa Barat: 140
2. Banten: 133
3. DKI Jakarta: 112
4. Lampung: 107
5. Kep. Riau: 98
6. Riau: 91
7. Jawa Timur: 85
8. Jawa Tengah: 78
9. Jambi: 71
10. Sumatera Selatan: 67
Kondisi ini menunjukkan bahwa Lampung mengalami tingkat pencemaran udara yang signifikan, dengan kategori udara “tidak sehat”. Ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada keseimbangan ekosistem setempat. Meningkatnya polusi udara ini sebagian besar disebabkan oleh aktivitas industri, kendaraan bermotor, dan pembakaran lahan yang tidak terkendali.
Sebagai provinsi yang mengandalkan sektor pertanian dan perkebunan, peningkatan polusi udara dapat mengganggu produksi tanaman dan kesehatan hewan ternak. Selain itu, masyarakat yang rentan, seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan penyakit pernapasan, sangat terpengaruh oleh kualitas udara yang buruk ini.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Daerah Lampung telah berupaya mengambil langkah-langkah mitigasi. Beberapa langkah yang telah dilakukan termasuk meningkatkan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan polusi, kampanye penghijauan, serta mengajak masyarakat untuk beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan udara juga menjadi fokus utama. Diharapkan, dengan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat, kualitas udara di Lampung dapat diperbaiki demi kesejahteraan bersama.
Kondisi udara yang memburuk ini menjadi pengingat bahwa perlu adanya tindakan nyata dan berkelanjutan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup. Provinsi Lampung, dengan segala tantangannya, tetap memiliki harapan untuk memperbaiki situasi melalui kebijakan yang tepat dan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat. (int)