KLHK: Hari ini, Kualitas Udara Lampung Keempat Terburuk di Indonesia

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Pada Sabtu, 1 Juni 2024, Lampung menempati posisi keempat dalam daftar provinsi dengan kualitas udara terburuk di Indonesia. Berdasarkan data dari Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dipublikasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada pukul 08.00 WIB, Lampung memiliki indeks kualitas udara sebesar 107. Meskipun Lampung tidak berada di posisi teratas, peringkat ini menyoroti masalah lingkungan yang signifikan di provinsi tersebut.

ISPU, yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, memberikan gambaran mengenai dampak kualitas udara terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya. Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menyatakan bahwa ISPU dihitung berdasarkan pengukuran tujuh parameter pencemar udara yaitu PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran ini dilakukan di 72 stasiun yang tersebar di berbagai daerah.

Menurut Permen LHK No. 14 Tahun 2020, kualitas udara dengan ISPU pada rentang 101-200 dikategorikan sebagai ‘tidak sehat’ yang dapat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Dengan indeks 107, Lampung berada dalam kategori ini, menunjukkan adanya risiko kesehatan bagi penduduk setempat.

Secara nasional, Jawa Barat berada di posisi terburuk dengan ISPU 152, diikuti oleh Banten (138) dan DKI Jakarta (115). Meskipun Lampung tidak berada di posisi teratas, kualitas udaranya yang tidak sehat ini memerlukan perhatian dan tindakan dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengurangi pencemaran udara dan meningkatkan kualitas hidup.

Berikut daftar lengkap 10 provinsi dengan kualitas udara terburuk di Indonesia per 1 Juni 2024 pukul 08.00 WIB:

  1. Jawa Barat: 152
  2. Banten: 138
  3. DKI Jakarta: 115
  4. Lampung: 107
  5. Kep. Riau: 97
  6. Riau: 87
  7. Jawa Timur: 83
  8. Bengkulu: 76
  9. Jambi: 71
  10. Yogyakarta: 70

Dengan adanya data ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi masalah polusi udara yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan udara juga harus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. (int)