PGN Hormati Proses Hukum KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, Pastikan Operasional Tidak Terganggu

waktu baca 2 menit
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Antara)
Gantanews.co – PT PGN Tbk, Subholding Gas Pertamina, menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi jual beli gas.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, menegaskan bahwa PGN akan selalu mendukung dan membantu upaya pemberantasan korupsi oleh KPK sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami memantau secara saksama proses hukum di KPK dan memastikan bahwa langkah penegakan hukum ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional dan layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan,” ujar Rachmat.

PGN juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan KPK dan bersikap kooperatif dalam proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Fokus kami saat ini adalah mengikuti perkembangan proses penegakan hukum di KPK,” tambah Rachmat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PGN. Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK juga telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk dua orang terkait kasus ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dugaan korupsi di PGN terungkap berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, mantan hakim itu tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dugaan konstruksi korupsi tersebut.

“(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujarnya. (int)

error: Content is protected !!