Gantanews.co – Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), kepemilikan rumah sendiri di Indonesia mencapai angka tertinggi dalam sedekade terakhir, dengan persentase 84,79% pada tahun 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yang berada di angka 83,99%, dan jauh lebih tinggi dibandingkan awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020 yang sebesar 80,10%.
Berikut rincian Persentase Rumah Tangga Indonesia dengan Kepemilikan Rumah Sendiri (2012-2023)
- 2012: 80,89%
- 2013: 80,08%
- 2014: 79,77%
- 2015: 82,63%
- 2016: 82,58%
- 2017: 79,61%
- 2018: 80,02%
- 2019: 80,07%
- 2020: 80,1%
- 2021: 81,08%
- 2022: 83,99%
- 2023: 84,79%
Salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan ini adalah sejumlah stimulus yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi, seperti diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Kebijakan ini terbukti efektif dalam meningkatkan jumlah rumah tangga yang memiliki rumah sendiri di Indonesia.
Di antara semua provinsi, Sulawesi Barat mencatat kepemilikan rumah sendiri tertinggi di Indonesia pada tahun 2023 dengan persentase 93,35%. Namun, yang menarik perhatian adalah posisi Lampung yang berada di peringkat kedua dengan persentase kepemilikan rumah sendiri sebesar 92,4%. Provinsi ini berhasil mengungguli Kalimantan Barat yang berada di posisi ketiga dengan 91,43%.
Keberhasilan Lampung mencapai posisi kedua ini tidak terlepas dari berbagai upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi akses perumahan bagi masyarakatnya. Berbagai program pembangunan perumahan yang terjangkau serta kerjasama dengan pihak swasta untuk menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kunci dari pencapaian ini.
Di sisi lain, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan kepemilikan rumah sendiri terendah di Indonesia pada tahun 2023, hanya sebesar 56,57%. Hal ini mencerminkan tingginya harga properti di ibu kota yang membuat banyak rumah tangga kesulitan untuk memiliki rumah sendiri. Selain DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga mencatat persentase kepemilikan rumah yang relatif rendah, masing-masing sebesar 71,46% dan 72,61%.
Berdasarkan karakteristik daerah, rumah dengan kepemilikan sendiri lebih banyak ditemukan di perdesaan dengan proporsi 92,38% dari total rumah tangga desa pada tahun 2023. Di perkotaan, proporsi hunian milik sendiri lebih kecil, yaitu 79,36%. Sebaliknya, rumah tangga yang mengontrak rumah lebih banyak ditemukan di perkotaan, mencapai 8,03% dari total rumah tangga kota pada tahun 2023, sementara di perdesaan hanya 0,89%.
Dengan peningkatan yang signifikan dalam kepemilikan rumah sendiri, khususnya di provinsi Lampung, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Ini juga mencerminkan efektivitas kebijakan perumahan yang telah diterapkan dan memberikan gambaran positif tentang perkembangan sektor perumahan di Indonesia. (int)