Mulai Diterbitkan, SIM CI Wajib Dipegang Pengguna Sepeda Motor 250cc ke Atas

waktu baca 2 menit
Mulai Diterbitkan, SIM CI Wajib Dipegang Pengguna Sepeda Motor 250cc ke Atas

Gantanews.co – Pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas wajib meningkatkan kategori SIM mereka dari C ke CI. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Surat Izin Mengemudi (SIM) CI oleh Korlantas Polri.

Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pembagian golongan SIM ini didasarkan pada kapasitas isi silinder mesin, yaitu:

  • SIM C: untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc
  • SIM CI: untuk motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc, atau motor listrik dengan daya setara
  • SIM CII: untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc, atau motor listrik dengan daya setara

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebutkan bahwa penggolongan SIM ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pengendara motor dengan cc besar. Hal ini penting untuk keselamatan di jalan raya, mengingat motor-motor tersebut memiliki tenaga dan performa yang lebih tinggi.

Berikut beberapa contoh sepeda motor terutama motor matic yang wajib menggunakan SIM CI:

  • Yamaha TMAX DX (530cc)
  • Honda X-ADV (745cc)
  • BMW C 400 X dan C 400 GT (350cc)
  • Vespa GTS Super Tech 300 (278,3cc)
  • Max SYM 400i dan 600i (399cc dan 565cc)
  • Cruisym 300i (278,3cc)
  • Piaggio MP3 500 HPE (493cc)

Untuk mendapatkan SIM CI, pengendara harus mengikuti ujian praktik dan teori yang lebih komprehensif dibandingkan dengan ujian SIM C. Ujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendarai motor dengan aman.

Penerapan SIM CI diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan menekan angka kecelakaan di jalan raya yang melibatkan motor-motor dengan cc besar. (int)

Follow me in social media: