KPK Lakukan Pencegahan Terhadap Enam Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami memerlukan keterangan dari beberapa pihak agar selalu hadir menjelaskan apa yang mereka ketahui terkait perkara di hadapan Tim Penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya pada Senin, 27 Mei 2024.

Keenam orang yang dicegah tersebut adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama), Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo), Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa). Ali Fikri menekankan pentingnya sikap kooperatif dari para pihak yang dicegah agar proses pengumpulan alat bukti dapat berjalan efektif.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang terkait dengan dugaan korupsi di Telkom Group, termasuk enam rumah kediaman dan empat kantor. Lokasi tersebut meliputi Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan pada April 2024 sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom. Tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk tindakan melawan hukum,” jelas Ali Fikri.

Pada 21 Mei lalu, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dengan modus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Meskipun detail kasus ini belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berlangsung, Ali Fikri menyatakan bahwa modus operandi kasus ini adalah pengadaan barang dan jasa fiktif yang menyebabkan pengeluaran uang negara secara melawan hukum.

KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum dapat diungkapkan. “Kami masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi-saksi, tersangka, dan ahli untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tambah Ali Fikri.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, menunjukkan komitmen lembaga ini dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya dalam sektor BUMN. (int)

error: Content is protected !!