Paytren Yusuf Mansur Dicabut Izin Usahanya Oleh OJK: Terungkap Segudang Masalah!

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang didirikan oleh Yusuf Mansur pada tanggal 8 Mei 2024. Keputusan ini menyusul serangkaian pelanggaran signifikan yang dilakukan perusahaan.

Pencabutan izin usaha PAM didasari oleh beberapa faktor, di antaranya:

  • Ketidakjelasan Kantor dan Pegawai: PAM terbukti tidak memiliki kantor yang jelas dan tidak memiliki pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagai manajer investasi.
  • Pengabaian Perintah OJK: Perusahaan gagal memenuhi perintah tindakan tertentu dari OJK, menambah daftar panjang pelanggaran yang telah dilakukan.
  • Struktur Kepemimpinan Bermasalah: PAM tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, serta tidak memiliki Komisaris Independen.
  • Fungsi Operasional yang Lemah: PAM gagal memenuhi persyaratan fungsi-fungsi operasional yang seharusnya dijalankan oleh manajer investasi.
  • Ketidakcukupan Modal: Perusahaan tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), indikator penting dalam menilai kesehatan keuangan dan kemampuan perusahaan menjaga keberlangsungan operasional.
  • Kelalaian Pelaporan: PAM tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022, menunjukkan adanya kelalaian serius dalam aspek pelaporan dan transparansi.

Akibat pencabutan izin usaha ini, PAM dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan OJK, serta melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.

Pencabutan izin usaha PAM menjadi pukulan telak bagi industri permodalan syariah di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para investor untuk selalu berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi dan memastikan legalitas serta kredibilitasnya sebelum berinvestasi.

Sebelumnya, Yusuf Mansur dikenal sebagai pemilik Paytren. Namun, pada tahun 2022, ia mengumumkan akan menjual kepemilikan saham di PAM. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait penjualan tersebut. (int)