Gantanews.co – Dalam sebuah langkah progresif untuk menegakkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mesuji dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji telah menandatangani kesepakatan kerjasama yang bertujuan untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan kerjasama ini dilakukan pada Selasa, 2 April 2024, di Kantor Kejari Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut dihadiri oleh para pejabat penting, termasuk Kajari Mesuji, Azi Tyawardhana SH MH, serta kepala Dinas Ketahanan Pangan, Arief Dwiyanto, beserta staf terkait dari kedua belah pihak. PKS ini merupakan implementasi konkret dari kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Mesuji dan Kepala Kejari Mesuji yang telah dilakukan pada Desember 2022 lalu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mesuji, Arief Dwiyanto, menjelaskan, “PKS ini sebagai implementasi dari kerjasama sebelumnya antara Bupati Mesuji dengan Kajari Mesuji yang ditandatangani pada Desember 2022 lalu terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan TUN. Khusus pada hari ini, terkait tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dalam pendampingan administrasi dan kegiatan tahun 2024.”
Dalam konteks pentingnya pendampingan di ketahanan pangan mengingat ketidakpastian harga dan ketersediaan pangan masih menjadi problem internasional yang berdampak secara nasional, termasuk di Mesuji, kerjasama ini bukan hanya ditujukan untuk menangani masalah hukum, tetapi juga untuk memberikan pendampingan dalam menghadapi tantangan tersebut.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan efektivitas dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum akan meningkat secara signifikan. Kerjasama ini bukan hanya sekadar bentuk kesepakatan antarlembaga, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum yang mereka hadapi. Dengan adanya sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Kejaksaan Mesuji, diharapkan hambatan-hambatan hukum yang selama ini menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat diatasi dengan lebih efisien dan adil. (mintarso)