Jaksa Masuk Sekolah, Mencegah Pelajar Langgar Hukum
GANTANEWS.CO, MESUJI — Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menggelar penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMPN 10,16 dan 20 Mesuji yang ada di Kecamatan Panca Jaya, dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis (29/2/2024).
Penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk sekolah yang digelar di SMPN 10 Mesuji, di ikuti 50 siswa-siswi dari tiga SMPN yang ada di Kecamatan Panca Jaya
Program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti bullying, pelecehan seksual, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.
Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan Mesuji Imbron mewakili Kepala Dinas Pendidikan Andi S Nugraha
“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Mesuji, supaya anak itu lebih tahu dan mengerti hukum, terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” ucapnya. 29/2/2024
Pada program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat 50 siswa, guru, pengawas, dan ketua MKKS yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Mesuji.
“Ada 50 siswa-siswi dari SMPN 10,16 dan 20 Mesuji, yang mengikuti kegiatan ini, termasuk ada perwakilan guru yang juga ikut, untuk kemudian disampaikan kembali kepada anak didiknya di kelas masing-masing,” terangnya.
Sementara itu, pemberi materi program Jaksa Masuk Sekolah Kasi Intelijen Kejari Mesuji Ardi Herlian Syah SH, MH mewakili Kajari Mesuji Azi Tyawardhana SH, MH mengatakan, di samping fungsi penegakan hukum, Kejari Mesuji juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan ini adalah Narkoba, pelecehan seksual, bullying dan potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pencemaran nama baik melalui platform media sosial
Pentingnya untuk pemahaman UU ITE, jadi ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” terang Ardi.
“Pemahaman ini penting, agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik, karena ada pasal 27 dan pasal 28 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, bullying, menghina dan menjelekan orang lain, “imbuhnya
Ia berharap, melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar, sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum, “terang Ardi (Mintarso).
Follow me in social media: