Pemprov Lampung dan DPRD Tandatangani Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah Dipatok Rp8,3 Triliun

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pembicaraan tingkat II dengan Agenda Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023).

Adapun struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan berdasarkan hasil persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Lampung Tahun 2024 yaitu:

Pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp 8,342 triliun. dengan rincian PAD sebesar Rp 4,936 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp 3,391 triliundan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 13,786 miliar.

Kedua, Belanja Daerah sebesar Rp 8,333 triliun. 

Ketiga, Pembiayaan Daerah, dengan komponen penerimaan pembiayaan sebesar Rp 99,666 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 108,875

Dalam kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Terhadap rekomendasi-rekkmendasi dan hasil evalusasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Raperda tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung,” ujarnya.

Selanjutnya Raperda yang telah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebelum Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung Terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat II Dalam Acara Penetapan Persetujuan Atas Dua Raperda Provinsi Lampung Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan Dua Raperda Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Adapun kedua Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah yaitu tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan Optimalisasi Transportasi Berbasi Elektronik.

Sedangkan Kedua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043.

Dengan telah disetujui bersama Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, jelas Sekdaprov Fahrizal Darminto, maka diintruksikan kepada Kepala OPD pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan yaitu Menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan daerah terkait, dan Melakukan penguatan sumber daya aparatur pelaksana Peraturan Daerah.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui pada hari ini sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah provinsi Lampung akan dilakukan evaluasi dan fasilitas oleh Menteri Dalam Negeri. (Adpim)