Kantor PWI Mesuji Diresmikan, MoU Sengketa Pers Berjalan
GANTANEWS.CO, MESUJI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mesuji meresmikan kantor Sekretariat dan Melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dalam rangka penyelesaian sengketa Pers bersama Kejari dan Polres di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Selasa (10/10/2023).
Pj. Bupati Mesuji, Sulpakar dalam kesempatan itu mengatakan PWI sebagai salah satu organisasi yang mewadahi jurnalis yang juga merupakan mitra Pemerintah tentunya memiliki peran strategis sebagai media informasi untuk mensosialisasikan program Pembangunan Pemerintah Daerah dan juga sebagai jembatan masukan masyarakat kepada pemerintah serta membantu Pemerintah dalam mengedukasi masyarakat melalui berita berimbang.
“Terima kasih dan penghormatan kepada teman-teman PWI sebagai organisasi yang punya peran strategis di Mesuji,” kata Sulpakar.
Sulpakar menambahkan ini adalah langkah penting dalam mendukung perkembangan dunia jurnalistik di wilayah Mesuji.
PWI juga menjadi salah satu organisasi media terdepan dalam mengadopsi kebebasan Pers, Kejujuran dan Etika dalam Jurnalis.
“Kami dukung wartawan dan jurnalis yang berdedikasi dan profesional untuk melakukan kegiatan jurnalistik mengawal pembangunan di Mesuji, ini tonggak sejarah yang penting,” jelas Sulpakar
Dalam sambutannya Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah mengucapkan terima kasih khususnya PWI Mesuji dan Pemkab setempat.
“Tentunya anggaran untuk pembangunan kantor PWI ini diinisiasi dan disetujui Bupati dan DPRD. PWI berjanji akan menggunakan kantor ini untuk kegiatan yang positif dan berkontribusi terhadap Masyarakat,” tegasnya.
Wirahadikusumah menuturkan Pembangunan kantor ini bukti bahwa keseriusan dari PWI juga stakeholder yang mendukung.
Wirahadikusumah mengatakan, bahwa PWI Provinsi Lampung telah bekerjasama (MOU) dengan Kejaksaan Tinggi dan Kapolda beberapa waktu lalu.
“MoU ini adalah turunan dari pusat yang telah dilakukan oleh Dewan Pers dengan Jaksa Agung dan Kapolri. Di Provinsi Lampung di lakukan pada tanggal 16 Maret 2023 sudah menandatangani MoU dengan Kajati dan Kapolda,” kata Wirahadikusumah.
Dikatakan Wira, dalam MoU ini bahwa sengketa pers terlebih dahulu di selesaikan dengan undang-undang pers bukan dengan KUHP.
“Itu amanah dari MoU tersebut dan kita sepakat diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers dan bukan langsung masuk ke dalam ranah hukum,” terangnya
Menurut Wira sapaan Wirahadikusumah, wartawan dalam melakukan tugasnya, harus sesuai dengan Undang-Undang pers nomor 40 tahun 1999.
“Jangan sampai ada penumpang gelap dalam proses Mou ini. Nantinya jangan sampai mereka berlindung di balik Mou yang sudah kita lakukan dimanfaatkan oleh wartawan yang tidak profesional, dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan proses pelanggaran-pelanggaran tindak pidana melakukan pemerasan pengancaman dan lainnya itu,” paparnya
Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Ketua DPRD Mesuji Elfianah, Sekda Mesuji Syamsudin, Forkopimda Mesuji dan Tamu Undangan. (Min)
Follow me in social media: