Pemkab Pesibar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Dan Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Pendapat Bupati

waktu baca 8 menit
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda Dengan Agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati, di ruang paripurna DPRD Pesibar, Senin (11/9/2023)

GANTANEWS.CO, PESISIR BARAT — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda Dengan Agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati, di ruang paripurna DPRD Pesibar, Senin (11/9/2023).

Rapat paripurna yang dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD tersebut, dipimpin langsung Wkil Ketua II DPRD, Ali Yudiem, S.H. 

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri para Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar, dan forkopimda Pesibar-Lampung Barat (Lambar).

Bupati Agus Istiqlal menyampaikan apresiasi atas sinergitas Pemkab Pesibar dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Pesibar. 

Bupati memaparkan jawaban atas pandangan umum Fraksi NasDem, sekaligus menjawab tanggapan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Golkar-Perindo, dan Fraksi PKB terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retrubusi daerah. Menurutnya, Pemkab Pesibar sependapat bahwa dengan adanya ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tata kelola pemerintah yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan di Pesibar.

“Terkait kendala yang dihadapi Pemkab Pesibar dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak yaitu kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak,” ungkap Bupati.

Dilanjutkan, menjawab pandangan Fraksi Demokrat, terkait adanya Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang jasa umum, Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang pajak daerah, Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu, sesuai bunyi Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi di tetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Dengan demikian, apabila ranperda tentang pajak dan retribusi daerah telah ditetapkan maka perda lain terkait pajak dan retribusi daerah dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Sedangkan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi NasDem sekaligus menjawab tanggapan dari fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar-Perindo terkait ranperda tentang penyelenggaraa perhubungan. Pihaknya berterimakasih atas dukungan terhadap ranperda tersebut, mengingat selaras dengan tujuan pemerintah daerah yang ingin menjadikan ranperda dimaksud sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek perhubungan, termasuk transportasi umum, jalan raya, transportasi berkelanjutan dan infrastruktur terkait lainnya. 

“Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan ini juga mengatur tentang jalur khusus angkutan umum, rute, trayek, pengaturan pola parkir kendaraan serta manajemen dan rekayasa lalu lintas pada daerah rawan kecelakaan. Kaitan dengan pembinaan pengemudi angkutan umum diatur dalam pasal 102 ranperda dimaksud,” paparnya. 

Pihaknya juga berterimakasih atas dukungan Fraksi NasDem sekaligus menjawab tanggapan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Golkar-Perindo, dan Fraksi PKB terkait ranperda tentang riset dan inovasi daerah, sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya ranperda dimaksud yakni sebagai pedoman dalam pelaksanaan riset dan inovasi daerah serta terlaksananya percepatan inovasi daerah dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Sebuah regulasi daerah mengenai riset dan inovasi daerah di Pesibar dikonstruksi untuk memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi daerah dalam mengupayakan peningkatan riset dan inovasi daerah. “Perda yang akan disusun ini, secara yuridis bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Pemkab dan masyarakat Pesibar,” sambungnya.

Lebih lanjut diterangkannya terkait ranperda tentang bangunan gedung, menjawab pandangan Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar-Perindo, dan Fraksi PKB bahwa sesuai dengan arah pengaturan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, maka Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang bangunan gedung dipandang tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu diterbitkan perda yang baru terkait bangunan gedung.

“Selain itu, pemerintah daerah sangat memperhatikan seluruh perundang-undangan yang terkait ranperda dimaksud agar selaras dengan dinamika peraturan perundang- undangan yang terbaru demi terwujudnya bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya serta menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan kenyamanan dan kemudahan.

Sementara tanggapan Fraksi NasDem terhadap pendapat Bupati atas ranperda inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan Hendrik Gunawan menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap penurunan angka stunting demi pembangunan masa depan terutama anak-anak sebagai generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan. Stunting berpotensi memperlambat perkembangan otak, dengan dampak jangka panjang berupa keterbelakangan mental, rendahnya kemampuan belajar, dan resiko serangan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, hingga obesitas. “Fraksi NasDem sangat mendukung berharap dengan adanya ranperda ini sesuai target dengan pemerintah pusat penurunan stunting dimasa normal diharapkan bisa lebih tajam sehingga target penurunan stunting di angka 14 persen di 2024 dapat tercapai,” jelasnya.

Pihaknya berharap agar dilaksanakan dengan maksimal, serta disosialisasiakan dengan optimal ketengah-tengah masyarakat, agar perda tersebut mampu mengakomodir persoalan stunting dalam lingkungan masyarakat.

Sementara tanggapan Fraksi PDI Perjuangan terhadap pendapat bupati tentang ranperda usul DPRD tentang pencegahan dan penanggulangan stunting yang disampaikan Mad Muhizar yakni pertama, pihaknya meminta kepada Pemkab Pesibar agar dalam penyelenggaraan pemerintah, dalam perencanaan harus matang, terukur terstruktur dan tepat guna sebagaimana mestinya. “Pemkab Pesibar harus menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan sehingga dalam perencanaan yang matang akan mendapatkan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat Pesibar,” ucapnya.

Kedua, pihaknya meminta Pemkab Pesibar memaksimalkan sosialisasi perda dimaksud, baik pada masyarakat dan OPD terkait agar dapat mengimplementasikan teknis penanggulangan dan pencegahan stunting agar aturan serta hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkab Pesibar mengkaji ulang terkait permasalahan di Kecamatan Ngambur berkenaan dengan penggusuran segitiga Pasar Minggu dan memperhatikan warga yang terdampak atas kebijakan tersebut hingga hari ini para pedagang masih mengharapkan tali asih seperti yang pernah dijanjikan pemerintah,” kata Mad Muhizar.

Keempat, pihaknya juga meminta Pemkab Pesibar agar mencari solusi terbaik terhadap keadaan Pesibar berkenaan dengan konflik yang terjadi, seperti sengketa lahan sawit, dan atas aduan masyarakat juga memicu konflik yaitu sengketa tanah Atar Puan di Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan.

Sedangkan tanggapan Fraksi PKB partai terhadap pendapat bupati atas ranperda usul inisiatif DPRD Tahun 2023 yang disampaikan melalui Liswandi. Terkait dengan ranperda pencegahan dan penanggulangan stunting, pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih terhadap Pemkab Pesibar yang sependapat dengan Fraksi PKB untuk menindaklanjuti ranperda usul insiatif DPRD tersebut. “Fraksi PKB berharap ranperda ini akan selesai tepat waktu dan segera untuk disampaikan ke rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu (Pustu), peratin, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Dengan lahirnya perda tersebut, pihaknya berharap dapat meningkatkan kualitas anak, meningkatkan pertumbuhan ekonomi mempersempit kesenjangan kelompok masyarakat. “Serta memberikan dampak yang positif terhadap kesehatan dan kecerdasaan anak-anak di Pesibar,” harapnya.

Tanggapan berikutnya yaitu dari Fraksi Demokrat yang disampaikan Khoiril Liswan. Dikatakannya, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 dijelaskan stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kurang gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut stunting adalah anak balita dengan nilai z-skor nya kurang dari -2 Standar Deviasi (SD) atau stunted dan kurang dari -3sd atau severely stunted. “Berdasarkan data pemantauan status gizi yang dilansir dari situs Kemenkes RI, pada 2016 angka prevalensi stunting di Indonesia sebesar 27,5 persen. Artinya sekitar satu dari tiga balita di Indonesia mengalami stunting. Bahkan pada 2017 angkanya meningkat menjadi 29, 6 persen. Pada Tahun 2019, survei membuktikan sekitar 30 persen balita Indonesia mengalami stunting. Kondisi ini bisa disebabkan oleh banyak aspek, mulai dari aspek pendidikan hingga ekonomi. stunting sangat penting untuk dicegah. hal ini disebabkan oleh dampak stunting yang sulit untuk diperbaiki dan dapat merugikan masa depan anak,” tuturnya.

Masih kata Khoiril, angka tersebut menempatkan Indonesia berada pada status kronis. Sebab WHO mengklasifikasikan negara mengalami status kronis jika angka prevalensinya melebihi 20 persen. “Angka ini juga menempatkan Indonesia diposisi teratas angka stunting terparah di Asia Tenggara,” ungkapnya.

Karenanya, lanjut Khoiril, dengan hadirnya ranperda tersebut memberikan kekuatan hukum kepada pemangku kepentingan/pengambil kebijakan dalam rangka membuat terobosan dalam mencegah stunting sejak dini dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. “Fraksi Demokrat memberikan dukungan sepenuhnya terhadap ranperda ini,” tegasnya.

Selanjutnya tanggapan dari Fraksi Amanat Indonesia Raya yang disampaikan oleh Rohan Efendi, bahwa pemkab setempat diminta segera menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi dan memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah pekon dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa. “Peningkatan akses pada layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin dan imunisasi bagi anak-anak, air bersih, dan sanitasi yang memadai serta edukasi terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sangat berpengaruh terhadapat upaya penurunan stunting. “Kami berharap ranperda ini menjadi perda yang dapat terlaksana dengan maksimal, tidak hanya sebatas perda. Sehingga menjawab kebutuhan masyarakat Pesibar,” tandasnya. Terakhir yaitu tanggapan dari Fraksi Golkar-Perindo yang disampaikan I Gusti Kade Artawan. Pihaknya berterimakasih atas dukungan Pemkab Pesibar terhadap perda inisiatif DPRD tentang pencengahan dan penanggulangan stunting. “Selanjutnya ranperda ini akan dilakukan pembahasan bersama antara Pemkab Pesibar dan DPRD dengan harapan kesolidan dan kebersamaan realisanya nanti,” pungkasnya.