PJ Bupati Mesuji Sulpakar Tandatangani PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah

waktu baca 2 menit
Kepala BAPENDA Kabupaten Mesuji I Komang Sutiaka ikut mendampingi Sulpakar. Ia menjelaskan perjanjian itu melibatkan seluruh Kepala Daerah di Indonesia dengan Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah.

GANTANEWS, Mesuji – Pj.Bupati Mesuji Sulpakar tandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (22/08/2023).

Kepala BAPENDA Kabupaten Mesuji I Komang Sutiaka ikut mendampingi Sulpakar. Ia menjelaskan perjanjian itu melibatkan seluruh Kepala Daerah di Indonesia dengan Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah.

Kerjasama ini dilakukan dalam hal pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dalam konteks kerahasiaan data perpajakan, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan bersama atas wajib pajak, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam bidang perpajakan serta mendorong Pemda untuk meningkatkan Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Melalui Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Pajak Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa terkait penerimaan pajak baik pusat dan daerah memang tidak bisa terlepas dari kerjasama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah di seluruh indonesia kerjasama ini saling melengkapi dan saling memberi baik dari kementerian keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jendral Keuangan masing masing yang membutuhkan data dan informasi, saat ini pemda telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi pemerintah pusat.

Sementara itu Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa antara pusat dan daerah bertugas mengumpulkan pajak baik pusat dan daerah guna membiayai kegiatan yang ada di daerah karena sumber pajak tentunya ada di daerah masing masing diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengawasan wajib pajak.

Sulpakar setelah menandatangani perjanjian PKS menyampaikan bahwa ke depan kita dapat lebih mengoptimalkan kebutuhan data objek pajak yang menjadi kewenangan pusat dan daerah dan tentunya target Peningkatan PAD akan semakin maksimal karena adanya kolaborasi antara kabupaten atau pemerintah daerah dengan Ditjen Pajak dan akan terus bersinergi dalam melakukan pendataan, pemungutan yang maksimal serta pelaporan yang baik sesuai dengan perundangan undangan.

Karena apabila Penerimaan Pajak Pusat Besar maka DBH Melalui Transfer ke daerah juga akan semakin besar, selain itu harapannya kita bersama sama dapat melakukan pengawasan serta sosialisasi kepada wajib pajak serta dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak sehingga dapat mewujudkan kemandirian keuangan daerah, karena penandatanganan PKS ini juga disaksikan Deputi bidang pencegahan dan monitoring komisi pencegahan Korupsi atau KPK, tutup Sulpakar.(mintarso)

Follow me in social media: