Hiburan Malam Bar Jual Miras Tak Berizin Tumbuh Pesat, Walikota Eva Dwiana Diminta Tindak Tegas

waktu baca 3 menit
Hiburan Malam Bar Tak Berizin Tumbuh Pesat, Walikota Eva Dwiana Diminta Tindak Tegas

BANDARLAMPUNG – LSM GEPAK Lampung mengapresiasi respon cepat Walikota Eva Dwiana dan DPRD Lampung yang kini intens menelusuri kelengkapan dan kesesuaian perizinan usaha hiburan malam yang tumbuh pesat sejak Eva menjadi orang nomor satu di kota ini.

Namun LSM GEPAK Lampung mengingatkan Eva Dwiana agar lebih tegas, yakni menutup sementara (penyegelan) lokasi hiburan malam yang terbukti melanggar.

“Prinsipnya kami mendukung sikap tegas Walikota. Semua yang melanggar harus disegel dan baru boleh beroperasi bila telah mengantongi izin lengkap,” tegas Koodinator LSM GEPAK Lampung, Wahyudi Hasyim, Senin (27/3/2023).

Sebelumnya Koordinator LSM GEPAK Lampung, Wahyudi Hasyim meminta Walikota Bandarlampung Eva Dwiana untuk melakukan sidak ke lokasi hiburan malam, tentunya agak malaman dengan membawa serta petugas Satpol agar bisa melihat langsung situasi lokasi hiburan malam dan memverifikasi perizinannya.

Wahyudi juga meminta walikota untuk menggelar rapat dengan seluruh instansi terkait khusus membedah perizinan pada lingkup bisnis hiburan malam, agar semua persoalan perizinan pada lingkup bisnis ini menjadi terang benderang.

“Sebaiknya, penertibannya dilakukan menyeluruh, tidak partisial. Dibentangkan saja semua perizinannya, diverifikasi dan divalidasi total,” tegas Wahyudi.

Ia juga menyarankan Walikota agar mengingatkan kepala dinas terkait untuk tidak mudah memberikan izin dan aktif melakukan pengawasan rutin.

“Kami yakin Bunda Eva akan lebih cepat mengambil tindakan tegas, jika lalu-lintas semua informasi terkait perizinan lengkap ada di meja kerjanya. Kantor dinas, berikan informasi yang lengkap dong supaya Bunda cepat mengambil keputusan,” tegasnya.

Saat ini, persis pada saat Eva Dwiana menjadi walikoa banyak beroperasi hiburan malam di Kota Bandarlampung yang tidak punya izin lengkap atau menyimpang dari perizinan yang dikantongi.

Hal itu terungkap dalam serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Lampung paska penyegelan Angel’s Wing beberapa waktu lalu.

RDP dimaksudkan untuk mencari tahu dengan melakukan pencocokkan dan penelitian (coklit) perizinan yang dikantongi pengelola hiburan malam.

Untuk kepentingan itu, DPRD menyicil undangannya dengan memanggil sejumlah pengelola secara bertahap.

Hasilnya mengejutkan, ternyata banyak hiburan malam tidak punya izin lengkap dan atau beroperasi menyimpang dari izin yang diberikan.

Sejumlah pengelola hiburan malam telah diundang oleh DPRD Bandarlampung, yakni Thanos KTV, Mocking Bird, Mixo Garden dan Vini Vidi Vici.

Dari empat pengelola itu, cuma Vini Vidi Vici yang punya izin lengkap. Tiga lainnya bermasalah, yakni Thanos KTV, Mocking Bird dan Mixo Garden.

Terkait temuan itu, anggota Komisi 1 DPRD Bandar Lampung Benny H Mansyur meminta tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai perizinannya untuk sementara tutup hingga perizinannya lengkap dimiliki.

Sayangnya permintaan penutupan sementara itu, sepertinya tidak terkoordinasi baik dengan pihak eksekutif. Terbukti tidak ada penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP, seperti yang dilakukan terhadap Angel’s Wing.

Sejumlah lokasi hiburan malam yang melanggar dan diminta tutup sementara masih terus beroperasi.

Melihat fakta 3 banding 1 itu, sangat mungkin masih banyak hiburan malam di kota ini yang melakukan pelanggaran yang sama. Dan, semua masih ‘aman-aman’ saja, buka terus, tanpa ada upaya penindakan serius.(adip)