Bupati Lampung Tengah Tanggapi Isu Terkait Wacana Penolakan Pemudik
LAMPUNG TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) tidak ingin melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena membendung para perantau yang ingin mudik atau pulang kampung kehalamannya.
Hal itu ditegaskan Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, menanggapi isu yang berkembang dimasyarakat bahwa ada wacana para pemudik akan dibendung, untuk mengantisipasi penyebaran corona virus desiase 2019 (Covid-19), Jum’at (27/3/2020).
“Masalah masyarakat Lamteng yang merantau di luar daerah, kemudian akan pulang ke kampungnya, sulit kita menolak dan membendungnya. Kita takut dibilang melanggar HAM. Orang mau pulang ke rumahnya sendiri kok nggak boleh,” jelasnya.
Namun, kata Loekman, warga yang dari luar daerah Lampung harus diantisipasi, dengan segera melapor ke aparatur pemerintah kampung. Sebab, semua yang baru masuk ke Lamteng ini dianggap orang dalam pengawasan (ODP).
“Setelah melapor ke aparatur kampung, kemudian diteruskan ke aparatur kecamatan. Nanti petugas kesehatan di kecamatan yang memantau selama 14 hari. Jika tidak ada reaksi apa-apa, artinya sudah bisa bersosialisasi,” ujar Bupati.
Orang nomor satu di Bumi Beguai Jejamo Wawai ini menghimbau masyarakat yang baru pulang dari luar daerah untuk melaporkan diri ke pemerintahan kampungnya masing-masing.
“Perlu kesadaran masyarakat untuk kepentingan bersama. Jangan egois menganggap dirinya sehat dan tak terpapar virus corona atau Covid-19,” tegasnya.
Untuk menangkal agar tidak tertular virus corona, bupati juga mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
“Jaga kesehatan kalian dengan rutin mencuci tangan, menggunakan masker bila keluar rumah, dan selalu menjaga jarak ditempat keramaian,” pesan Bupati Lamteng pada masyarakat dalam mencegah penyebaran covid-19 (Rls)
Follow me in social media: