Dinas PMD Mesuji Evaluasi Perkembangan Desa 2023
GANTANEWS, Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melakukan evaluasi perkembangan Desa Se-Kabupaten. Evaluasi perkembangan Desa yang dilakukan setiap awal tahun ini untuk kegiatan pemerintah desa di tahun sebelumnya.
Dinas PMD telah melakukan pendampingan Desa dalam penyusunan laporan evaluasi perkembangan Desa, kegiatan ini dilaksanakan tiga hari, dari (24-26/1/2023) dibagi dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama dilaksanakan di Desa Tanjung Mas Makmur diikuti oleh desa lainnya yang berada di Kecamatan Mesuji Timur, disusul dengan Kecamatan Rawajitu Utara dan Kecamatan Mesuji bagian atas.
Pelaksanaan kedua di desa Berasan Makmur diikuti oleh desa lain yang berada di Kecamatan Tanjung Raya, disusul Kecamatan Panca Jaya dan Mesuji bagian bawah.
Untuk kelompok terakhir/ketiga dilaksanakan di desa Simpang Mesuji yang diikuti oleh desa yang berada di Kecamatan Simpang Pematang dan disusul Kecamatan Way Serdang. Rabu, 8/2/2023.
Tujuan dari evaluasi perkembangan Desa ini, untuk mengetahui tingkat perkembangan Desa, baik dari bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji kepada media gantanews.co diruang kerjanya. Rabu, 8/2/2023.
“Manfaat dari evaluasi perkembangan Desa ini untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, jadi dengan adanya evaluasi perkembangan Desa ini, Pemerintah Kabupaten dapat mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa di tahun sebelumnya, ucapnya.8/2/2023.
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Permendagri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
Dijelaskan bahwa tahapan dalam evaluasi perkembangan Desa harus dilakukan evaluasi diri oleh desa yang dilaksanakan di bulan Januari sampai dengan minggu ketiga bulan Februari,
kemudian di Minggu ke-4 bulan Februari sampai dengan Maret, kecamatan dengan cara memverifikasi, validasi dan klarifikasi setelah selesai evaluasi
Di tingkat kecamatan melaporkan hasil penilaian dan peningkatan kepada Kabupaten, paling lambat minggu pertama di bulan April, seterusnya Kabupaten melakukan analisa dan validasi atas laporan dari Kecamatan, pungkasnya (Mintarso).