Dituntut 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tidak Menangis, Hanya Menghela Nafas
GANTANEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Putri Candrawathi pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/23).
JPU menyimpulkan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Mendengar tuntutan Jaksa, Putri yang mengenakan pakai serba putih itu pun langsung tertunduk beberapa detik. Saat itu, istri dari Ferdy Sambo ini juga sambil memejamkan matanya dan menghela nafas serta menggegam tangannya.
Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Putri. Hal memberatkan yakni tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara hal meringankan adalah terdakwa Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan di persidangan
Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disoraki Pengunjung Sidang
Penonton sidang merasa tak puas dengan tuntutan jaksa ini. Suasana persidangan sempat riuh, bahkan, Putri Candrawathi sampai disoraki pengunjung sidang.
Pengunjung seakan tak mempedulikan peringatan Ketua Majelis Hakim. Penonton tetap saja bikin gaduh di ruang sidang. “Mohon tidak ada yang komentar,” ujar Wahyu.
Luapan kekecewaan penonton sidang tak berhenti di ruang sidang. Pada saat Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang pun, Putri diteriaki oleh penonton yang didominasi simpatisan Bharada E.
“Wooo, enak yaaa,” ujar penonton.
PH Ajukan Nota Pembelaan
Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun. Penasihat hukum Putri Candrawathi menyinggung isi surat tuntutan yang disusun JPU, dinilai banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Penasihat Hukum Putri, Febri Diansyah, meminta Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso diberikan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.
Senada, Penasihat hukum Putri Candrawathi lainnya, Arman Hanis menyatakan, akan menanggapi tuntutan dari JPU.
“Kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan pledoi pribadi dari Terdakwa maupun dari penasihat hukum,” ujar dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memperailahkan penasihat hukum mempersiapkan nota pembelaan atas tuntutan JPU.
“Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang. Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu, sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau saudara jelaskan,” jawab Wahyu.
Ibu almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat menangis histeris
Sementara Rosti Simanjuntak, ibu almarhum Brigadir Yoshua Hutabarata, menangis histeris mendengar tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Tangisan itu sebagai bentuk kecewa atas tuntutan jaksa.
“Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur,” ujarnya sambil menitikan air mata, Rabu (18/1/2023).
Rosti menilai dengan segala hal yang telah dilakukan Putri, harusnya jaksa menuntut hukuman maksimal ke istri Ferdy Sambo itu.
“Padahal sejak awal pembunuhan hingga persidangan skenario ini sudah sangat luar biasa,” katanya.
Perbuatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dinilai Rosti sebagai kejahatan yang luar biasa. Sehingga harus dituntut maksimal.
“Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan,” katanya.
“Ini begitu sangat membuat hati ku semakin hancur, ini sangat tidak adil bagi kami rakyat yang kecil ini,” ujar Rosti sambil berurai air mata.(ganta)
Follow me in social media: