Gubernur Arinal Ikuti Rakor Pencabutan PPKM
GANTANEWS, BANDARLAMPUNG —- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan seluruh Kepala Daerah Se-Indonesia mengikuti rapat koordinasi Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring, di Aula Mahan Agung, Senin (02/01/2022).
Rakor dimoderatori Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Sucipto yang diwakili oleh Sekretaris.
Seperti diketahui, sebagai upaya untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 melakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada bulan April 2020.
Wilayah pertama yang melakukan PSBB adalah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogo, Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi sejak 15 April 2020.
Menko Marves Luhut, dalam pemaparannya, mengatakan bahwa Pencabutan PPKM merujuk keadaan riil yang terjadi di masyarakat.
Pertimbangannya adalah situasi pandemi Covid 19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi mencapai 98,5% di masyarakat, kemudian kesiapan kesehatan yang lebih baik, serta pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
Luhut menyampaikan meski PPKM sudah dihentikan, tetap perlu waspada.
“Pasca pencabutan PPKM, strategi pencegahan dan Pengendalian Covid 19 adalah, dengan mendorong masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, mengingatkan resiko penularan masih ada, dan melakukan implementasi penggunaan peduli lindungi untuk masuk fasilitas publik,” ujar Luhut.
Keberhasilan pengendalian pandemi Covid 19 menunjukan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan mampu mengatasi lermasalahan paling kompleks sekalipun. “M,ari terus bekerja keras mewujudkan indonesia lebih kuat dan sejahtera pasca pandemi Covid 19,” ujar Luhut.
Selanjutnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan bahwa pencabutan PPKM merupakan strategi transisi pandemi menjadi endemi secara bertahap dengan menurunkan Intervensi Pemerintah dan meningkatkan Partisipasi Masyarakat.
Pencabutan PPKM dilandasi oleh tingginya cakupan dan level imun, dan tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi non-medis.
Namun, status kedaruratan kesehatan melalui Kepres 11/12/2020 tetap dipertahankan, hak itu mengikuti status public health emergency of international concern (PHEIC) WHO.
Mewakili Menteri Kooridnator Bidang Perekonomian, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, perkembangan kasus konfirmasi harian Covid 19 di Indonesia sejak awal kemunculannya hingga hari ini, menunjukan penurunan kasus, meski di pertengahan tahun 2021 pada bulan Juli merupakan Puncak kasus varian Delta, dan pada bulan Februari 2022 merupakan puncak kasus Omicron.
Relaksasi PPKM telah lama dilakukan, tanpa menyebabkan lonjakan kasus, dan hal tesebut berhasil mendukung pemulihan ekonomi secara Nasional.
Sesmenko Susiwijono menyatakan, perekonimian Indonesia pada Q3-2022 mencatatkan peetumbuhan yang imoresif sebesar 5,72% (YoY), seiring pulihnya mobilitas masyarakat akibat penanganan pandemi yang baik dan terkendali.
Selanjutnya Sesmenko Perekonomian menjelaskan bahwa Vaksinasi perlu terus diakselerasi, khususnya di luar Jawa-Bali.
Presentasi penyaluran Vaksinasi Dosis Ke-1 terdapat 3 Provinsi masih di bawah 70%, kemudian terdapat 18 Provinsi masih dibawah 70% dalam penyuran Dosis Ke-2, dan penyaluran Dosis Ke-3 sebanyak 15 Provinsi luar Jawa-Bali dibawah 70%.
Berdasarkan Data dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, per 1 Januari 2023, dari total sasaran sebanyak 234.666.020 masyarakat, total vaksinasi 1 telah tersalur sebesar 86,9%, total vaksinasi 2 sebesar 74,4%, dan total vaksinasi 3 sebesar 37,7%.
Menutup Rakor ini, Wamendagri menyampaikan kepada para Kepala Daerah agar dapat melaksanakan strategi yang proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah.
Sesuai Irmendagri, langkah langkah tersebut adalah:
Pertama tetap menerapkan protokol kesehatan, melakukan surveilans, mendorong vaksinasi agar maksimal, mengintensifkan komunikasi, informasi dan edukasi dengan mengoptimalkan semua media.
Diharaokan agar Kepala Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Selanjutnya agar Kepala Daerah dapat mencabut segala regulasi yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM, selanjutnya kepada masing-masing Kepala Daerah Selaku Kepala Satuan Tugas Covid19 yang berkolaborasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta Instansi Vertikal terkait agar tetap mengaktifkan satgas daerah dan meminitoring pengawasan dan mencermati perkembangan covid 19, serta mengambil langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Selanjutnya Wamendagri berharap kepada Kepala Daerah selaku Kasatgas dapat memberikan Rekomendasi izin keramaian dengan selektif terhadap setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, kemudian agar kepala daerah dapat memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber APBD dalam pencegahan dan pengendalian Covid19.
Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga melaporkan penanganan oencegahan dan pengendalian kepada Menko Marves, Menko Perekonomian, Menkes, dan Mendagri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan setiap kebijakan Pemerintah Pusat wajib ditindaklanjuti.
“Saya berharap kita semua dapat menjaga kondusifitas dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan agar kondisi aman yang sudah terbentuk saat ini tetap terjaga,” ujar Gubernur Arinal. (Adpim)
Follow me in social media: