Gubernur Lampung Terima Penghargaan dari Kementerian LH dan Kehutanan RI

waktu baca 3 menit
Penghargaan itu diberikan kepada Gubernur Arinal karena dinilai berhasil sebagai Pembina Penyuluh Kehutanan di Provinsi Lampung, terutama dalam Pembinaan Masyarakat tentang Pemanfaatan Wisata dan Perlindungan Hutan Provinsi Lampung Tahun 2022.

GANTANEWS.CO. BANDARLAMPUNG ——– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima piagam penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Jumat (16/12/2022).

Penghargaan itu diberikan kepada Gubernur Arinal karena dinilai berhasil sebagai Pembina Penyuluh Kehutanan di Provinsi Lampung, terutama dalam Pembinaan Masyarakat tentang Pemanfaatan Wisata dan Perlindungan Hutan Provinsi Lampung Tahun 2022.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala Pusat Penyuluhan (Kapusluh) Kementerian LHK RI Sugeng Priyanto mewakili Menteri LKH Siti Nurbaya.

“Semoga ini menjadi motivasi bagi para penyuluh kehutanan untuk dapat berkarya dalam mendukung pembangunan kehutanan. Mari bersama melangkah bersinergi, hutan lestari masyarakat Lampung Berjaya,” ujar Arinal.

Arinal mengatakan pembinaan yang dilaksanakan ini, memiliki peranan penting dalam meningkatkan kapasitas masyarakat, terutama di sekitar hutan yang telah mengikuti Program Perhutanan Sosial.

“Khususnya dalam pemanfaatan potensi wisata hutan dan meningkatkan upaya perlindungan hutan,” katanya.

Arinal menyebutkan dalam pengelolaan hutan di Provinsi Lampung ada beberapa yang harus diperhatikan.

Diantaranya, meminta dalam mengurus Kawasan Hutan tidak hanya sekedar mengurus kayu atau satwa liar saja, tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek sosial.

Kemudian, mendorong kawasan hutan di Provinsi Lampung untuk terus dijaga dan diberi perhatian oleh sektor-sektor lain di luar kehutanan, termasuk di dalamnya pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan wisata di dalam kawasan hutan.

“Karena hutan juga memiliki manfaat global seperti meningkatkan penyerapan emisi karbon, menghasilkan oksigen dan lain-lain,” katanya.

Arinal menjelaskan penting juga untuk diingat dalam pemanfaatan wisata hutan.

Menurutnya, harus dilakukan dengan bijak dan pembangunan sarana prasarana wisata dalam kawasan hutan ini harus direncanakan sebaik mungkin dan tetap mengacu pada aturan.

“Sehingga tujuan untuk mendapatkan hasil ekonomi dari pemanfaatan potensi wisata ini dapat tercapai tanpa menimbulkan kerusakan hutan. Jangan sampai merusak habitat satwa yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik antara manusia dan satwa liar,” ujarnya.

Arinal menekankan para rimbawan untuk memahami benar bidang dan masalah tugasnya.

“Ini harus anda pegang benar. Mari kita bergandangan tangan, karena kalau hutan tidak kalian jaga, pelihara, dan hutan tidak kalian pertahankan, Provinsi Lampung tidak akan lagi menjadi penghasil pangan,” katanya.

Menurutnya, kawasan hutan yang baik akan berdampak pada kesejahteraan petani dan Provinsi Lampung sebagai lumbung pangan Indonesia.

“Pemeliharaan yang kalian lakukan dalam memfungsikan kawasan hutan akan bermanfaat pada sektor pertanian karena kita sebagai lumbung pangan Indonesia dan petani akan sejahtera karena hutannya bagus, karena penyuluh memfungsikan hutan dengan benar,” ujarnya.

Sementara itu, Kapusluh Kementerian LHK RI Sugeng Priyanto mengatakan Provinsi Lampung melalui berbagai upaya yang dilakukan, telah membuktikan dukungannya terhadap program-program lingkungan hidup dan kehutanan ditingkat tapak.

Menurutanya, terutama yang berkaitan dengan kegiatan penyuluhan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami menyampaikan penghargaan dari Menteri LHK kepada Bapak Gubernur Lampung yang telah membina dan mendorong penyuluh kehutanan beserta jajaran yang telah memberikan dukungan penuh dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Sugeng.

Pada rangkaian kegiatan itu, diserahkan pemenang Lomba Wana Lestari Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2022 dengan beberapa kategori.

Diantaranya kategori Penyuluh Kehutanan PNS, kategori Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dan kategori Kelompok Tani Hutan (KTH).

Selanjutnya, kategori Kader Konservasi, kategori Kelompok Pecinta Alam (KPA), kategori Kelompok Masyarakat Pemegang Izin Hutan Kemasyarakatan dan kategori Pengelola Hutan Desa.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyerahkan sejumlah bantuan seperti sarana prasarana wisata hutan serta bantuan sarana prasarana satgas penanggulangan konflik manusia dan satwa liar.

Kemudian, bantuan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan dalam program Kartu Petani Berjaya bidang kehutanan.(Adpim)

Follow me in social media: