Catat! Poligami Tidak Di Larang, Namun Harus Dengan Ketentuan Yang Berlaku

waktu baca 3 menit
Perkawinan poligami merupakan perbuatan hukum dan tidak dilarang oleh ketentuan agama, namun hanya diatur sedemikan rupa agar benar- benar dilakukan sesuai dengan dan untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum.

GANTANEWS,CO, KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Perkawinan poligami merupakan perbuatan hukum dan tidak dilarang oleh ketentuan agama, namun hanya diatur sedemikan rupa agar benar- benar dilakukan sesuai dengan dan untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum.

Tema “Seputar Izin Poligami” tersebut diangkat dalam talkshow ruang dialog yang disiarkan oleh Dimensi Baru FM Kalianda Lampung Selatan melalui kanal Facebook dan Instagram yang dibawakan secara menarik oleh host Siska Wulandari, pada Kamis (24/11/2022).

Seperti diungkapkan narasumber Azhar Afryansyah Zaeny seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Kalianda Lampung Selatan bahwa, menurut pembaharuan kompilasi hukum Islam salah satunya menganut perkawinan monogami yang mana 1 laki-laki dan 1 perempuan.

“Boleh menikah lebih daripada 1 istri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan jangan pernah menikah/berpoligami yang tidak mengikuti syarat-syarat serta ketentuan yang berlaku serta tidak disidangkan di pengadilan agama,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, seseorang yang ingin berpoligami juga harus menandatangani surat pernyataan untuk dapat berlaku adil kepada istri pertama dan begitu pun istri ke dua di atas materai.

“Jadi surat pernyataan ini seseorang harus membagi tidak hanya harta namun juga kasih sayang dan cintanya, nanti dari situ majelis hakim dapat melihat apakah bapak ini bisa berlaku adil kepada istri pertama dan istri ke dua,” ucapnya.

Hakim yang sudah bertugas di Kabupaten Lampung Selatan selama 1 tahun 6 bulan tersebut juga menjelaskan, ketika seseorang sudah mendapatkan keputusan atau permintaannya untuk berpoligami di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Agama maka hasil dari keputusan tersebut akan berlanjut prosesnya ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Kemudian, yang bersangkutan dapat mendaftarkan pernikahan kedua secara resmi serta nantinya pernikahannya itu dapat dinyatakan sah karena sudah memperoleh izin dari istri pertama dan bisa mendapatkan kartu keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Tapi kasus izin poligami di Kabupaten Lampung Selatan masih diangka yang dinilai sedikit/rendah yaa hanya berkisar 10 permohonan saja sepanjang saya bertugas di Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.

Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor : 34 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan Pasal 5, permintaan izin PNS untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang dan atas izin serta pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan.

Izin untuk berpoligami hanya dapat diberikan oleh pejabat berwenang jika memenuhi setidaknya salah satu syarat alternatif dan kumulatif yang telah ditentukan.

Syarat alternatif yang dimaksud adalah:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sementara yang dimaksud syarat kumulatif, yaitu:

  1. Ada persetujuan tertulis dari istri,
  2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan,
  3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Izin untuk beristri lebih dari seorang tidak akan diberikan jika:

  1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan,
  2. Tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif,
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat,
  5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Berikut merupakan Peraturan Bupati Lampung Selatan yang mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.( lmhr/ptm)