Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan
Oleh: Amanda Wiguna, Cecillia Frederica Yulius, Jessica Altriara, Meilina, dan Yolanda AlviraFortunata (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bandar Lampung)
Di dalam kehidupan bermasyarakat sering terjadi peristiwa korupsi yang dilakukan oleh para koruptor di bidang pendidikan. Kasus korupsi yang dilakukan sendiri biasanya berupa uang dan waktu. Pada saat ini, maraknya kasus korupsi berada di bidang pendidikan, khususnya di perguruan tinggi. Tindak pidana korupsi biasanya terancam pada UU No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada tanggal 19 September 2022, kami melakukan wawancara dengan kepala sekolah dari SMKK BPK Penabur Bandar Lampung.Pada wawancara ini kami membahas tentang tindak pidana korupsi di Instansi lembaga pendidikan yang beliau pimpin.
Menurut hasil wawancara kami, tanggapan narasumber tentang kasus korupsi di Indonesia bahwa kasus korupsi di Indonesia memang marak, banyaknya media yang memberitakan tentang korupsi di Indonesia. Hal ini tentu akan merugikan negara kita.
Pelaku korupsi biasanya dilakukan oleh para petinggi atau orang-orang yang memiliki kedudukan. Biasanya pelaku tidak akan melakukan tindakan koruspi, jika mereka tidak tergiur dengan uang yang banyak, fasilitas yang baik, kenyamanan dan sebagainya. Tetapi tindak pidana korupsi ini akan berdampak juga untuk pribadinya sendiri dan keluarganya.
Korupsi tidak hanya terkait dengan uang tetapi bisa juga dengan waktu, misal ;seharusnya datang jam 07.00 tetapi jam 07.30 baru datang. Upaya yang bisa kita lakukan adalah mengingatkan, menegur, satu dengan yang lain.
Dengan begitu diharapkan untuk tidak terulangi lagi. Menjadikan suatu kebiasaan dari hal-hal kecil yaitu tidak melakukan korupsi.
Bila terdapat kasus korupsi di instansi pendidikan, jika korupsinya cukup besar atau berat akan di proses lebih lanjut apakah langsung pihak berwenang atau bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Perilaku korupsi dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan negara karena tindakan korupsi mengambil yang bukan menjadi haknya. Misal ; dana yang diperuntukan untuk kepentingan negara dan masyarakat luas tetapi karena dananya digunakan untuk kepentingan sendiri, maka program yang sudah pemerintah rencanakan tidak akan berjalan dengan baik.
Belakangan ini gerakan anti korupsi pemerintah Lampung memfokuskan diri untuk menanamkan sejak dini gerakan anti korupsi,ini juga didukung dari adanya tambahan muatan lokal tentang pendidikan anti korupsi. Sekarang pendidikan anti korupsi menjadi satu mata pelajaran yang khusus satu jam pelajaran untuk anak-anak SMK. Dengan adanya pendidikan anti korupsi ini, diharapkan keterlibatan siswa-siswi agar bisa menanamkan pola pikir ataumemberitahu mereka bahwa korupsi itu tidak baik dan mengajarkan tidak boleh mengambil apa yang bukan menjadi milik kita.
Untuk mencegah tindak pidana korupsi di instansi pendidikan, beliau menyampaikan “kita dapat membuat program-program yang salah satunya, dengan adanya pelajaran Pendidikan Anti Korupsi oleh pemerintah Provinsi Lampung”. Contohnya : ada iuranRp 1.000 bendahara tidak Cuma mengawasinya tetapi mencatat apa saja yang dikeluarkan, mungkin itu hanyalah hal kecil yang mungkin nominalnya tidak besar tetapi hal itumengajarkan kita bahwa, kita saling mengawasi satu dengan yang lain.
Tindakan tersebut memberikan karakter pada anak-anak untuk menjauhi tindakan korupsi, kita juga diajarkan jika mengeluarkan dana diharapkan dengan buktinya dalam keadaan legalitasnya tepat.
Setinggi-tingginya jabatan seseorang mereka tidak berhak untuk mengambil yang memang bukan milik mereka karena semakin tinggi jabatan mereka, maka semakin besar pula tanggungjawab mereka kepada orang-orang.(*)
Follow me in social media: