DPO Pencuri Gudang Indomarco Mesuji Akhirnya Tertangkap

waktu baca 1 menit

MESUJI — Setelah berbulan-bulan dalam persembunyian, akhirnya satu DPO (Daftar Pencarian Orang) pencuri Gudang milik PT Indomarco Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji tertangkap.

Pelaku dibekuk pada Senin malam (16/03/2020) di kontrakannya Dusun DWT Unit II, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan dilakukan dengan dasar Laporan Polisi sebelumnya tertanggal 14 dan 31 Oktober 2019.

“Iya benar, Senin malam sekira pukul 22.00 WIB kami menangkap DPO pelaku Curat Gudang Indomarco Oktober 2019 lalu, pelaku ditangkap di Unit II,” Kata Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang, IPDA Bambang mewakili Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Yanto Dani saat dikonfirmasi, Rabu (18/03/2020).

Diketahui, pelaku bernama Anjas (25) Bin Roni Warga DWT Unit II, Kabupaten Tulang Bawang. Saat mencuri Anjas bersama satu rekannya juga warga Unit II bernama Ferdi adalah mantan karyawan Indomarco.

“Pelaku pertama atas nama Ferdi telah kami tangkap pada Oktober 2019, saat ini sedang menjalani putusan PN di Rutan Menggala,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, DPO pelaku curat beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk diproses.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 4 unit Handpone berbagai merk dan nota penjualan barang (BB pelaku pertama) sedangkan BB pelaku kedua sedang dalam pencarian. Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *