Angka Kemiskinan Ekstrem Way Kanan Masih Tinggi

waktu baca 2 menit
Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi penanggulangan kemiskinan tahun 2022 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP berlangsung di Ruang Rapat Sekda setempat, Selasa (04/10/2022).

GANTANEWS.CO, Way Kanan – Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Waykanan pada 2021 masih ada sebanyak 59.890 jiwa (13,09%) dengan pendapatan sebesar Rp 389.008/kapita/bulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.730 jiwa (4,72%) masuk kategori Kemiskinan Ekstrem dengan pendapatan setara dengan Rp11.941/kapita/hari, atau Rp 358.233/kapita/bulan.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi penanggulangan kemiskinan tahun 2022 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP berlangsung di Ruang Rapat Sekda setempat, Selasa (04/10/2022).

Pada Rapat tersebut juga dibahas , Capaian Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Way Kanan Semester 1 Tahun 2022, SE Bupati Tentang Data Pensasaran Program Penanggulangan Kemiskinan, Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 fokus 30 Kampung Lokus Kemiskinan Ekstrem dan Bantuan Sosial dalam Rangka Pengendalian Inflasi Kabupaten Way Kanan.

Kepada 21.730 jiwa oenduduk dengan kemiskinan ekstrim berharap Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem RT miskin diberdayakan melalui APBD, APBD Prov, ABPN, Dana Desa fokus pada persentil 1-13 dan lokus 30 Kampung,  , sisanya 38.520 jiwa penduduk miskin Kabupaten Way Kanan diharapkan diberdayakan melalui Dana Desa Kegiatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.

Disampaikan pula dapat rapat tersebut, Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2023 difokuskan pada program pemberdayaan untuk dapat meningkatkan pendapatan RT miskin persentil 1-13. OPD Pengampu Program Penanggulangan Kemiskinan melaksanakan SE tentang Data Pensasaran Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Way Kanan serta wajib melakukan pemantauan bantuan program pemberdayaan kepada RT miskin secara berkelanjutan sampai RT persentil 1-13 dapat berdaya.

Untuk fokus Pembentukan Kelompok bagi RT miskin yang belum memiliki kelompok untuk dijadikan sasaran program pemberdayaan, serta dukungan regulasi tentang pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan ketahanan pangan nabati dan hewani juga masuk dapat RAPB Kampung.(*/hms).