Honorer Wajib Tahu, Pendataan Non-ASN Hanya untuk Pemetaan, Bukan untuk Pengangkatan PNS dan PPPK
GANTANEWS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan 2,1 juta honorer yang masuk portal pendataan non-ASN BKN bukan berarti mereka diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Pendataan non-ASN bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN tanpa tes,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam suratnya, Senin (03/10).
Dia menekankan pendataan non-ASN bertujuan memetakan dan mengetahui jumlah honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar honorer.
Terkait pendataan honorer, MenPAN-RB telah menerbitkan surat Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.
Menurut Azwar Anas, pemerintah telah menghimpun data tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Tercatat sebanyak 2.113.158 honorer telah masuk pendataan non-ASN. Data tersebut berhasil dihimpun Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB.
Mereka berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi masing-masing,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam suratnya.
Berdasarkan surat tersebut, MenPAN-RB Azwar Anas meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Bagi instansi yang telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data honorer sesuai surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
- Bagi instansi yang belum melakukan input data honorer agar melakukan verifikasi validasi data sebelum data tersebut di-input ke dalam sistem aplikasi pendataan non-ASN BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
- Hasil verifikasi validasi wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
- Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari hari kalender atau paling lambat 22 Oktober pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan non-ASN BKN.
Menteri Anas sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN. Kolaborasi bersama dilakukan guna memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.
”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder.
”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait honorer ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” pungkas Menteri Anas.red
Follow me in social media: