Apa itu Sanksi Demosi yang Menjerat Sederet Polisi pada Kasus Sambo?
SEDERET anggota kepolisian harus menanggung hukuman sanksi setelah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Terakhir, sanksi demosi dikenakan kepada mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah selama empat tahun. Atas putusan tersebut ia menyatakan tidak banding.
Lalu, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun. Ipda Arsyad juga tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) juga telah dijatuhi sanksi demosi 2 tahun karena terbukti tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Brigadir Frillyan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kemudian sopir mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terkait pelanggaran etik dalam penaganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sadam juga tidak banding.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga memberikan sanksi kepada Iptu Januar Arifin selaku mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri. Ia dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Atas putusan tersebut Januar menyatakan tidak banding.
Selain itu, Sidang Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi kepada AKP Dyah Chandrawati berupa sanksi demosi kepada AKP Dyah Chandrawati selama satu tahun.
Sanksi demosi dijatuhkan kepada AKP Dyah Chandrawati karena terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas. Senjata api itu terkait dengan senpi yang digunakan oleh Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Apa itu Sanksi Demosi?
Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.(dbs/ganta)