Diprediksi ‘Panas’, Pilkades Serentak Mesuji Juli/Agustus 2023 Bersamaan Masa Pencalonan Anggota DPD, DPR, DPRD
GANTANEWS.CO, Mesuji – Ada wacana, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mesuji tahun 2023 rencananya akan digelar bulan Juli/Agustus 2023, mengingat masa jabatan Kepala Desa berakhir di bulan September 2023.
Bila rencana itu benar-benar dijalankan, maka Pilkades Serentak di Mesuji akan menjadi pilkades ‘paling panas’ mengingat waktunya bersamaan tahapan Pemilu 2024, yakni masa pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR dan DPRD.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, jadwal pencalonan anggota DPD dimulai 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023. Sedangkan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota dimulai 24 April 2023 sampai 25 November 2023.
Dengan demikian, bila Pilkades Serentak di Mesuji benar-benar dilaksanakan pada Juli/Agustus 2023, dapat dibayangkan betapa ‘panasnya’ pilkada serentak Mesuji.
Besar kemungkinan gelaran pesta demokrasi lapis terbawah itu akan menjadi daya tarik bagi para calon anggota DPD, DPR dan DPRD untuk ikut ‘bermain’.
Apalagi, pilkades serentak Mesuji itu akan dilakukan di 16 desa yang tersebar di-enam kecamatan (Mesuji memiliki 7 kecamatan).
Soal jadwal pilkades serentak Mesuji pada Juli/Agustus 2023 itu, memang belum final. Namun wacananya mulai disuarakan oleh Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji.
Menurut Suryadi, Kepala Bidang Pengembangan desa dan Administrasi Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Mesuji, pihak merencanakan Pilkades Serentak tahun 2023 akan digelar Juli/Agustus, mengingat masa jabatan Kepala Desa berakhir di bulan September 2023.
“Ada 16 desa di enam kecamatan yang akan melaksanakan pesta demokrasi pilkades,” ucapnya.
Sementara Pilkades Serentak tahun 2024 di 12 desa di Kabupaten Mesuji dimundurkan, sesuai hasil rapat pada 9 Agustus 2022 di Kementerian Dalam Negeri dan kesepakatan bersama Bawaslu, KPU, TNI dan Polri di Jakarta yang menyepakati moratorium selama Oktober 2023 sampai Desember 2024.
“Pilkades tahun 2023 bisa dilaksanakan, karena pelaksanaannya di bawah bulan Oktober 2023. Sedangkan untuk Pilkades serentak tahun 2024 ada 12 desa akan mengalami mundur, dikarenakan dengan berlakunya kesepakatan moratorium bulan Oktober 2023 sampai Desember 2024, hasil kesepakatan kemendagri, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, jelasnya (Mintarso).
Follow me in social media: